Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 17:00 WIB
Mantan Kades Sindangasih, Kecamatan Karangtengah mengaku nekad korupsi untuk kepentingan pribadi. (Foto: Rusmana/cianjurtoday.com)

SuaraJabar.id - Mantan Kades Sindangkasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur berinisial DS (38) terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 362 juta.

DS sendiri telah mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya. ia mengaku nekat korupsi dana desa sebesar R p362 juta untuk keperluan sehari-hari dan untuk merenovasi rumahnya.

“Hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari saja, tidak digunakan untuk beli mobil atau barang-barang mewah lainnya. Hanya sempat digunakan untuk renovasi rumah,” ujar DS pada Cianjur Today-jejaring Suara.com, Senin (7/6/2021).

DS juga mengungkapkan, hasil korupsi dana desa tersebut untuk memenuhi tuntutan saat menjadi kepala desa.

Baca Juga: Soal Sanksi Kawin Kontrak, MUI Serahkan Sepenuhnya ke Pemkab Cianjur

“Sebetulnya bukan enggak cukup, menjadi kades selalu ada tuntutan permintaan macam-macam,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mantan Kades Sindangasih Karangtengah tersebut telah menyelewengkan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buku laporan APDes tahun 2017-2018, foto copy SPJ BumDes fiktif, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan kades miliknya,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 Undangan-undang No 20/2001 atas perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Rifai.

Baca Juga: Anggaran Jumbo TKDD, Sri Mulyani Ajak Rakyat Ikut Mengawasi

Load More