SuaraJabar.id - Mantan Kades Sindangkasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur berinisial DS (38) terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 362 juta.
DS sendiri telah mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya. ia mengaku nekat korupsi dana desa sebesar R p362 juta untuk keperluan sehari-hari dan untuk merenovasi rumahnya.
“Hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari saja, tidak digunakan untuk beli mobil atau barang-barang mewah lainnya. Hanya sempat digunakan untuk renovasi rumah,” ujar DS pada Cianjur Today-jejaring Suara.com, Senin (7/6/2021).
DS juga mengungkapkan, hasil korupsi dana desa tersebut untuk memenuhi tuntutan saat menjadi kepala desa.
“Sebetulnya bukan enggak cukup, menjadi kades selalu ada tuntutan permintaan macam-macam,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mantan Kades Sindangasih Karangtengah tersebut telah menyelewengkan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buku laporan APDes tahun 2017-2018, foto copy SPJ BumDes fiktif, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan kades miliknya,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 Undangan-undang No 20/2001 atas perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Rifai.
Baca Juga: Soal Sanksi Kawin Kontrak, MUI Serahkan Sepenuhnya ke Pemkab Cianjur
Berita Terkait
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Hukum
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
-
Ada Tato Wajah Tersangka dan Tulisan 'Love Topik TH' di Tubuh Korban Penyekapan, Ini Kata Polisi
-
Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman
-
Luka Parah hingga ke Kaki, Pemulihan Korban Penyekapan Taufik Hidayat Butuh Waktu Setahun
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis