SuaraJabar.id - Mantan Kades Sindangkasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur berinisial DS (38) terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 362 juta.
DS sendiri telah mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya. ia mengaku nekat korupsi dana desa sebesar R p362 juta untuk keperluan sehari-hari dan untuk merenovasi rumahnya.
“Hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari saja, tidak digunakan untuk beli mobil atau barang-barang mewah lainnya. Hanya sempat digunakan untuk renovasi rumah,” ujar DS pada Cianjur Today-jejaring Suara.com, Senin (7/6/2021).
DS juga mengungkapkan, hasil korupsi dana desa tersebut untuk memenuhi tuntutan saat menjadi kepala desa.
“Sebetulnya bukan enggak cukup, menjadi kades selalu ada tuntutan permintaan macam-macam,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mantan Kades Sindangasih Karangtengah tersebut telah menyelewengkan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buku laporan APDes tahun 2017-2018, foto copy SPJ BumDes fiktif, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan Bumdes dan surat pengangkatan kades miliknya,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 Undangan-undang No 20/2001 atas perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Rifai.
Baca Juga: Soal Sanksi Kawin Kontrak, MUI Serahkan Sepenuhnya ke Pemkab Cianjur
Berita Terkait
-
Ida Nurlaela Kritik Pemerintah Soal Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes: Itu Uang Rakyat
-
Abu Vulkanik Cukup Tebal Sampai ke Cianjur, CFD Sepi dan Kendaraan Tertutup Debu
-
BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km
-
Gempa M4,3 Cianjur Terasa hingga Lantai 9 Gedung di Jakarta, Pekerja: Lantainya Goyang
-
Gempa M 4,4 Guncang Cianjur Terasa Hingga Jakarta dan Bandung, Warga: Kayak Ada yang Banting Pintu
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi
-
PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat
-
Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar
-
Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN
-
DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar