- MUI Tasikmalaya turut menyikapi dinamika terkait Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
- MUI menekankan untuk menjaga harmoni sosial dan perlindungan hak warga negara.
- MUI meminta untuk berperan aktif mencegah aksi anarkisme maupun sikap berlebihan.
SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan instruksi resmi kepada jajaran pengurus di tingkat kecamatan untuk menyikapi dinamika terkait Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Dalam surat edaran bernomor 10/DP-K TSM/II/2026, MUI menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial dan perlindungan hak-hak warga negara di tengah masyarakat.
Ketua Umum MUI Tasikmalaya, KH Acep Thohir Fuad menyatakan, meskipun secara organisasi tetap berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2005 terkait ajaran Ahmadiyah, aspek kemanusiaan dan hukum negara tidak boleh dikesampingkan.
Dia menegaskan bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Warga Ahmadiyah sebagai warga negara harus dilindungi sesuai konstitusi," tulis surat edaran MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Acep Thohir Fuad, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, ia menginstruksikan agar segenap jajaran pengurus MUI di semua tingkatan wajib terus berupaya menjaga kondusifitas wilayah.
Kiai Acep mengingatkan para pengurus untuk menjauhkan diri dari sikap tatharruf atau ekstrem serta memastikan tidak ada pihak yang menyebarkan hoaks yang dapat memicu konflik.
MUI juga meminta seluruh jajarannya untuk berperan aktif dalam mencegah aksi anarkisme maupun sikap-sikap berlebihan dalam merespons isu ini di lapangan.
Secara khusus, MUI mengimbau agar masyarakat mempercayakan penanganan dinamika yang berkembang kepada pemerintah dan otoritas yang berwenang.
"Jajaran pengurus MUI hendaknya berupaya mencegah anarkisme dan sikap berlebihan, serta mempercayakan penanganan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat kepada pemerintah," tulisnya dalam poin ketiga imbauan tersebut.
Dalam surat yang juga ditandatangani oleh Sekretaris Umum KH Amang M Yazid, dijelaskan bahwa rekomendasi yang sebelumnya disampaikan kepada Bupati dan DPRD merupakan hasil simpulan rapat kerja pada 28 Januari 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya strategis untuk meredam gelombang protes yang terus menerus terjadi, menjaga aqidah umat, sekaligus memastikan perlindungan bagi warga negara yang telah dijamin oleh undang-undang.
Melalui edaran ini, MUI Tasikmalaya berharap stabilitas di wilayah tersebut tetap terjaga.
Dengan mengedepankan dialog dan prosedur hukum, diharapkan tidak ada lagi gesekan fisik yang dapat mencederai kerukunan warga di Kabupaten Tasikmalaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
-
Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
-
Sentil Penataan Keraton, KDM: Jangan Buru-Buru Pikir Wisata, Urus Lembur dan Kota Dulu
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran
-
Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang