Eko Faizin
Minggu, 15 Februari 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi - MUI Tasikmalaya: Ahmadiyah Sebagai Warga Negara Harus Dilindungi Sesuai Konstitusi [Ist]
Baca 10 detik
  • MUI Tasikmalaya turut menyikapi dinamika terkait Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
  • MUI menekankan untuk menjaga harmoni sosial dan perlindungan hak warga negara.
  • MUI meminta untuk berperan aktif mencegah aksi anarkisme maupun sikap berlebihan.

SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan instruksi resmi kepada jajaran pengurus di tingkat kecamatan untuk menyikapi dinamika terkait Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Dalam surat edaran bernomor 10/DP-K TSM/II/2026, MUI menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial dan perlindungan hak-hak warga negara di tengah masyarakat.

Ketua Umum MUI Tasikmalaya, KH Acep Thohir Fuad menyatakan, meskipun secara organisasi tetap berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2005 terkait ajaran Ahmadiyah, aspek kemanusiaan dan hukum negara tidak boleh dikesampingkan.

Dia menegaskan bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Warga Ahmadiyah sebagai warga negara harus dilindungi sesuai konstitusi," tulis surat edaran MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Acep Thohir Fuad, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, ia menginstruksikan agar segenap jajaran pengurus MUI di semua tingkatan wajib terus berupaya menjaga kondusifitas wilayah.

Kiai Acep mengingatkan para pengurus untuk menjauhkan diri dari sikap tatharruf atau ekstrem serta memastikan tidak ada pihak yang menyebarkan hoaks yang dapat memicu konflik.

MUI juga meminta seluruh jajarannya untuk berperan aktif dalam mencegah aksi anarkisme maupun sikap-sikap berlebihan dalam merespons isu ini di lapangan.

Secara khusus, MUI mengimbau agar masyarakat mempercayakan penanganan dinamika yang berkembang kepada pemerintah dan otoritas yang berwenang.

"Jajaran pengurus MUI hendaknya berupaya mencegah anarkisme dan sikap berlebihan, serta mempercayakan penanganan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat kepada pemerintah," tulisnya dalam poin ketiga imbauan tersebut.

Dalam surat yang juga ditandatangani oleh Sekretaris Umum KH Amang M Yazid, dijelaskan bahwa rekomendasi yang sebelumnya disampaikan kepada Bupati dan DPRD merupakan hasil simpulan rapat kerja pada 28 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya strategis untuk meredam gelombang protes yang terus menerus terjadi, menjaga aqidah umat, sekaligus memastikan perlindungan bagi warga negara yang telah dijamin oleh undang-undang.

Melalui edaran ini, MUI Tasikmalaya berharap stabilitas di wilayah tersebut tetap terjaga.

Dengan mengedepankan dialog dan prosedur hukum, diharapkan tidak ada lagi gesekan fisik yang dapat mencederai kerukunan warga di Kabupaten Tasikmalaya.

Load More