Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 20:13 WIB
Mantan Kades Sindangasih, Kecamatan Karangtengah mengaku nekad korupsi untuk kepentingan pribadi. (Foto: Rusmana/cianjurtoday.com)

Sebelumnya petugas juga menangkap mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Rohmawati atas tindak pidana korupsi dana desa tahap III tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 304.000.000, dimana kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan yang terakhir Dadan S mantan Kades Cimacan, Kecamatan Cipanas, ditangkap akibat melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 900.000.000.

"Selama enam bulan sudah tiga orang mantan kades yan kita tangkap karena melakukan korupsi DD," katanya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait korupsi dana desa lainnya yang banyak dilakukan oknum kepala desa dan perangkatnya.

Baca Juga: Soal Sanksi Kawin Kontrak, MUI Serahkan Sepenuhnya ke Pemkab Cianjur

"Kita akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan agar tidak ada lagi penyelewengan DD," katanya. [Antara]

Load More