SuaraJabar.id - Perizinan perusahaan peternakan ayam PT QLA di Kecamatan Mande terancam dicabut. Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai banyak melakukan pelanggaran lingkungan.
Kepala Seksi Penegak Hukum (Gakum) DLH Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin mengaku, jika perusahaan itu tidak menggubris surat paksaan pemerintah mala akan dilakukan evaluasi dokumen lingkungan.
"Kita akan beri sanksi tegas, evaluasi dokumen lingkungan hingga dicabut izin operasi perusahaan tersebut," katanya, dilansir dari Ayobandung.com, Rabu (9/6/2021).
Ia mengaku, permasalahan yang terjadi karena peternakan ayam itu melakukan pembangunan sambil produksi. Bahkan cut and Fill, ada batu yang jatuh ke badan sungai.
Baca Juga: Hafisz Tohir: Pendidikan Jadi Pintu Masuk Kesetaraan Gender
"Akibat dari keteledoran tersebut, belum lama ini menyebabkan banjir dan menggenangi 15 rumah di pemukiman sekitar perusahaan," katanya.
Ia mengaku mendapat kabar kalau pihak perusahaan sudah memberikan konpensasi ke warga yang terkena dampak banjir. Tetap saja PT QLA sudah melanggar aturan undang-undang lingkungan no 32 tahun 2009.
"Terlepas kompensasi yang telah diberikan, tetap saja melanggar Undang Undang Lingkungan, ketentuannua harus mundur hingga 10 meter,” tandasnya.
Sementara itu, Manager Markom PT QLA Rahmat saat dihubungi melalui telepon tidak diterima. Bahkan chat melalui aplikasi whatsapp tidak dibalas.
Baca Juga: Mantan TGUPP Jakarta: Pejabat Makan Dari Uang Rakyat Harus Rela Sekalipun Dihina!
Berita Terkait
-
China Beri Izin Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 3 Tahun ke Atas
-
Produk Nestle Tidak Sehat tapi Dapat Izin Edar, Ini Penjelasan BPOM
-
60 Persen Produk Nestle Tidak Sehat Kok Dapat Izin Edar, Ini Penjelasan BPOM
-
Sudah Kantongi Izin, Turnamen Piala Wali Kota Solo Resmi Digelar
-
Kasih Nama Anak Kedua Lilibet, Pangeran Harry Sudah Izin Ratu Elizabeth?
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB