Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 09 Juni 2021 | 17:14 WIB
Rima Diana (31) Mantan TKW Asal Kabupaten Bandung Barat yang Divonis Penjara di Malayasia. [Suara.com/Ferry Bangkit Rizki]

Sementara Rima harus menjalani hukuman penjara atas kesalahan yang tak pernah dilakukannya. Setelah mendapat berbagai remisi, Rima akhirnya keluar penjara pada November 2020. Ia menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan.

Setelah menghirup udara bebas, Rima lantas tak langsung pulang ke Indonesia. Ia diharuskan ke penampungan warga asing terlebih dahulu sekitar enam bulan. Ia menjalani karatina ditengah pandemi Covid-19.

"Saya bebas 2020, kalau suami yang usah cerai udah bebas dari 2018," ucapnya.

Pada Mei 2021 Rima bisa pulang ke Indonesia dengan mendarat di Medan, Sumatera Utara. Namun niatnya untuk berlebaran bersama keluarga barus tertahan sebab harus menjalani karatina terlebih dahulu.

Baca Juga: Antrean Panjang BTS Meal Hingga Pukul 14.00, Gerai McDonal's PGC Didatangi Satpol PP

Barulah pada pertengahan Mei 2021 Rima bisa pulang ke rumahnya dengan hanya bekal seadanya dan Bahasa Malayasia yang sudah menjadi kebiasannya selama 16 tahun menjalani pedihnya kehidupan di negeri orang.

"Saya awalnya juga bingung nyari alamat rumah. Karena belum pulang kan sebelumnya. Anak saya sekarang udah 8 tahun aja gak kerasa," ujar Rima.

Atas kejadian pahit yang dialaminya, Rima berpesan agar para pekerja Indoensia yang mengadu nasib ke luar negeri agar lebih waspada. Apalagi sampai memutuskan untuk menikah dengan orang asing yang tidak tahu latar belakangnya.

Kini dirinya memutuskan untuk tetap berada di kampung halamannya. Hidup sederhana dan bahagia bersama kedua orang tuanya serta anak semata wayangnya. Ia bersumpah tak akan kembali bekerja ke luar negeri, apalagi menikah dengan orang asing.

"Saya kapok. Gak akan jadi TKW lagi," tukasnya.

Baca Juga: Permukaan Danau Kelimutu Turun, Pemprov NTT Minta Vulkanolog Teliti

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More