SuaraJabar.id - Nasib tragis dialami Rima Diana (31). Ia divonis terlibat penyalahgunaan narkoba di Malayasia. Padahal, ibu satu anak itu mengaku tidak tahu sama sekali.
Kisah pilu warga Kampung Pasir Lame 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) bermula saat ia berangkat ke Negeri Jiran tahun 2007.
Rima memutuskan mengadu nasibnya ke Malayasia dengan harapan menjadi asisten rumah tangga, mengingat sekolah dasar pun ia tidak sampai lulus. Saat berangkat usianya masih 17 tahun.
"Pertama berangkat itu ditawarin agen resmi tahun 2007, katanya kerja di rumah tangga," ujar Rima saat ditemui di kediamannya, Rabu (9/6/2021).
Sesampainya di Malayasia Rima malah ditempatkan di sebuah restoran China. Ia tak kuat sebab setiap harinya harus berkutat dengan daging babi. Rima pun keluar.
Rima lalu ikut temannya sesama pekerjaan migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di sebuah pabrik elektronik. Bekerja di sana membuatnya nyaman dan mampu menghidupi keluarganya yang ada di Indonesia.
Rima mulai fasih berbahasa Malayasia. Di pabrik itulah ia berkenalan dengan seorang pria keturunan Malayasia-India, yang tak lain adalah atasannya sendiri. Keduanya pun saling jatuh cinta, hingga akhirnya menikah tahun 2012.
Rima dan suaminya kemudian diberikan keturunan. Saat tengah mengandung 6 bulan, ia jatuh sakit dan dibawa ke rumah adik iparnya. Dari sanalah petaka mulai menghampirinya.
"Waktu saya nginep di rumah adiknya itu gak ada siapa-siapa. Suami saya juga pergi," ucap Rima.
Baca Juga: Antrean Panjang BTS Meal Hingga Pukul 14.00, Gerai McDonal's PGC Didatangi Satpol PP
Saat waktu Salat Magrib di Malayasia datang polisi melakukan penggerebekan ke rumah yang ditinggali sementara oleh Rima. Awalnya polisi Malayasia hanya menanyakan administrasi seperti paspor, hingga akhirnya menggeledah seisi rumah.
Ia kaget saat petugas menemukan barang yang tak pernah diketahuinya sejak menikah dengan suaminya. Bahkan, masuk kamar tempat penemuan narkoba itu Rima mengaku belum pernah sama sekali.
"Ada barang narkoba. Saya gak tau ada barang itu. Karena sejak awal saya kenal suami sama adiknya itu baik," ungkapnya.
Sebab hanya Rima yang ada di rumah itu. Dirinya ditangkap petugas kepolisian. Bukan sebagai saksi lagi, tapi tersangka ditahun 2013. Seminggu kemudian, suaminya pun ikut ditangkap polisi.
Rima divonis bersalah dan mendapat hukuman 13 tahun penjara. Pemerintah Indonesia melalui kedutaan yang ada di Malayasia pun turun tangan hingga akhirnya ia hanya divonis 11 tahun penjara. Ia pun menjalaninya hingga melahirkan anaknya di penjara.
Saat berusia 1,8 tahun anaknya dijemput keluarganya berkat kerja sama antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia bersama Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB. Anak laki-laki itu akhirnya diasuh kakek dan neneknya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pria Ngamuk di Minimarket, Wanita Pamer Gaji Jadi TKW Rp 12 Juta
-
Viral Wanita Pamer Gaji Jadi TKW Capai Rp 12 Juta, Bandingkan dengan Bidan
-
Sakit Hati! TKW Kirim Uang 5 Juta Diprotes Suami, Dituduh Punya Selingkuhan
-
Usai Divonis Bebas, TKW di Malaysia Pulang ke Kampung Halaman
-
Didakwa Hukuman Mati, TKW di Malaysia Akhirnya Pulang ke Kampung Halaman
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa