SuaraJabar.id - Antusiasme Army untuk mendapatkan BTS Meal pada launching perdananya di sejumlah gerai restoran cepat saji McDonald's yang ada di Kota Bandung sempat menimbulkan kerumunan.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup gerai restoran siap saji McDonald's (McD) yang menimbulkan kerumunan.
"Saya kemarin perintahkan kepada Satpol PP itu harus ditindak, sanksinya ditutup," kata Oded di saat meninjau vaksinasi yang digelar TNI-Polri di Sudirman Ballrom, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021).
Ia belum memastikan berapa lama sanksi penutupan gerai McD tersebut. Menurutnya hal itu diserahkan ke pihak Satpol PP terkait lamanya penutupan tersebut.
Baca Juga: Penasaran, Bertrand Antolin Ikut Berburu Menu BTS Meal McDonald's
"Selama berapa harinya itu di Satpol PP, dendanya juga sama," kata Mang Oded.
Sebelumnya pada Rabu (9/6/2021), sejumlah gerai McD di Kota Bandung mengalami kerumunan para ojek online yang menerima pesanan untuk mengantarkan produk baru McD.
Produk yang bernama BTS Meals itu merupakan hasil kerja sama antara McD dengan grup boyband asal Korea Selatan yakni BTS. Selain di Bandung, fenomena tersebut pun terjadi di berbagai daerah di Tanah Air.
Akibat kerumunan itu, Satpol PP Kota Bandung melakukan penutupan terhadap tiga gerai McD yang berada di Buahbatu, Cibiru, dan Kopo.
Selain penutupan, aparat Satpol PP gabungan bersama TNI-Polri juga melakukan pembubaran kepada kerumunan tersebut guna mencegah potensi kenaikan COVID-19.
Baca Juga: Bikin Heboh, Kemasan BTS Meal Dijual Hingga Rp 550 Ribu di Marketplace
Tiga gerai restoran cepat saji McDonald's yang ada di Kota Bandung disegel Satpol PP lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) bertepatan dengan launching BTS Meal pada Rabu (9/6/2021).
Ketiga gerai yang disegel tersebut berada di kawasan Buah batu, Kopo Mas dan Cibiru.
Plt Kabid Tibum Satpol PP Kota Bandung Idrus Uswendi mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran terjadi pelanggar protokol kesehatan. Adapun jenis protokol yang dilanggar meliputi kerumunan, dan tidak adanya social distancing.
Terkait aturan yang dikenakan, Idris menyatakan melakukan penyegelan hingga 14 hari ke depan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung yang mengatur protokol kesehatan.
"Mereka memiliki 11 gerai di 10 kecamatan. Hampir seluruhnya itu melakukan pelanggaran prokes, jadi denda administratif terhadap gerai-gerai (McDonald's) yang melanggar prokes," katanya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi