Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Juni 2021 | 14:05 WIB
Pelaku begal di kawsana Buahbatu, Kota Bandung bernama Rangga Saputra ditangkap polisi usai ditinggal kabur rekannya. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Unit Reskrim Polsek Lengkong, Polrestabes Bandung amankan satu orang pelaku pencurian disertai kekerasan yang melakukan aksi pembegalan terhadap salah seorang warga di jalan Kliningan, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Pelaku bernama Rangga Saputra alias Angga (23), warga Kota Bandung. Saat beraksi, ia melukai korbannya dengan menggunakan cincin berbentuk kepala banteng hingga korban mengalami luka sobek di bagian kepalanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan, kejadian aksi pembegalan yang dilakukan Angga, terjadi pada Rabu (9/6/2021) kemarin.

Kejadiannya berawal saat korban yang bernama Yakub tengah makan nasi goreng, di pinggir jalan di kawasan Kliningan, Buahbatu, Kota Bandung, sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Piala Wali Kota Solo Diikuti Tim-tim Sultan, Ini Jawabannya

Saat korban tengah makan, datang pelaku dengan temannya menggunakan motor. Pelaku Angga turun dari motor, sementara rekannya yang berinisial A, menunggu di motor. Pelaku berpura-pura memesan nasi goreng.

"Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil ponsel korban yang disimpannya di meja," kata Adanan, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/6/2021).

Korban sempat mempertahankan ponselnya itu. Di saat itulah, pelaku menghadiahi korban dengan satu pukulan. Dengan adanya cincin berkepala banteng, korban pun langsung tersungkur dan bersimbah darah pada bagian kepala.

Melihat terjadinya keramaian tersebut, teman pelaku langsung melarikan diri. Sementara Angga, sempat berlari mengejar temannya tersebut.

"Di saat yang bersamaan ada anggota kami, yang tengah melakukan kring serse. Kita langsung amankan yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Bansos, KPK Periksa Sekda hingga Ajudan Bupati Aa Umbara di Polres Cimahi

Adanan mengatakan dalam kasus ini, ia mengamankan satu cincin berkepala banteng, yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Polisi juga amankan satu ponsel milik korban yang sempat direbut oleh pelaku.

"Dalam kasus ini, kita terapkan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara," ucapnya.

Adanan menegaskan, ia telah instruksi jajaran Satreskrim, untuk melakukan tindakan tegas terukur, terhadap setiap aksi kejahatan yan meresahkan warga seperti kejahatan jalanan.

"Negara tidak takut dengan kejahatan jalanan. Kita akan tindak tegas dan terukur setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga," pungkasnya.

Sementara pelaku Angga mengaku ia tengah dalam kondisi mabuk dan obat-obatan saat melakukan aksi tersebut.

"Waktu itu, lagi pakai obat dan minum Amer," kata Angga.

Rencananya, jika berhasil mendapat ponsel itu, ia akan menjual ponsel tersebut dan hasil penjualannya akan di bagi dua dengan rekannya.

"Mau di jual saja. Uangnya mau di bagi dua, untuk nutup kebutuhan hidup," tutup Angga.

Terkait dengan teman Angga, polisi saat ini telah memasukan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More