Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Juni 2021 | 14:14 WIB
Aa Gym dan Teh Ninih

SuaraJabar.id - Setelah sempat mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung, KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym kembali menggugat cerai Ninih Muthmainah atau Teh Ninih.

Pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid itu sempat mencabut gugatan terhadap Teh Ninih tanpa alasan yang jelas pada Maret 2021 lalu.

Namun kekinian, Aa Gym kembali mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Juni 2021 kemarin.

"Iya, didaftar tanggal (Rabu) 9 Juni," ujar Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2021).

Baca Juga: Prahara Rumah Tangga Aa Gym: Teh Ninih Buka Suara, Cerita Masa Lalu yang Buruk

Sebelumnya, Pimpinan Daarut Tauhid (DT) Bandung Abdullah Gymnastiar yang dikenal Aa Gym resmi mencabut gugatan cerai talak kepada istrinya, Ninih Mutmainah, di Pengadilan Agama Kota Bandung. Belum diketahui pasti alasan gugatan tersebut dicabut.

"Jadi, akhirnya dicabut, betul (gak jadi cerai)," ujar kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, pada akhir Maret lalu.

Ia menuturkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan sebab merupakan masalah keluarga dan itu merupakan permintaan Aa Gym.

"Kita gak bisa ekspose itu masalah keluarga. Betul (permintaan Aa Gym)," katanya.

Adik Teh Ninih, Dudung saat itu pun tak tahu mengapa Aa Gym mencabut gugatan cerai.

Baca Juga: Viral Quote Bijak Poligami Aa Gym: Poligami untuk Melatih Istri CInta Allah

"Alhamdulillah sudah mencabut perkaranya dan dikabulkan oleh hakim. Kami dari keluarga ingin mendapat keputusan yang baik. Kami hanya meminta doa kepada semuanya. Insya Allah semuanya akan terbaik," jelas Dudung akhir Maret lalu.

Sayangnya saat disinggung mengenai alasan Aa Gym cabut gugatan cerai, Dudung enggan berkomentar.

"Untuk alasan saya kira tidak panjang lebar karena ini ranah keluarga," ucap Dudung.

Sebelumnya pada Maret 2021 lalu, gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih sebelumnya terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg.

Load More