Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Juni 2021 | 15:18 WIB
Konferensi Pers Polres Kota Banjar kasus penggelapan mobil rental. [Foto: Muhlisin/HR]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan gerak cepat dari Jajaran Satreskrim Polres Banjar, juga sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga diancam dengan 4 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga: Tahura Sultan Adam Kembali Dibuka, Mau Piknik Bisa Daftar Online

Load More