SuaraJabar.id - Persempit ruang gerak praktik kawin kontrak, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur mengimbau warga untuk melaporkan penghulu yang melayani proses kawin kontrak yang bukan penghulu resmi dari kantor urusan agama (KUA).
Pejabat Fungsional Umum Kepenghuluan Kemenag Cianjur Gumilar, mengatakan penghulu merupakan ASN yang bekerja sesuai aturan yang ada dan tidak akan melanggar sumpah jabatan.
"Kalau ada penghulu yang melancarkan proses kawin kontrak, itu penghulu atau P3N ilegal dan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pencatatan dan pengawasan pernikahan, silahkan laporkan saja," katanya, Senin (14/6/2021).
Penghulu kawin kontrak, ungkap dia, merupakan warga biasa yang dibuat layaknya penghulu pada acara pernikahan resmi, sehingga pelaku nikah kontrak seakan dibenarkan meski tidak tercatat secara administrasi.
Bahkan terkait kasus kawin kontrak sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 atau undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.
"Warga dapat melaporkan kalau ada praktik kawin kontrak, termasuk melaporkan penghulunya karena dapat dijerat secara hukum," katanya.
Ia menuturkan, dalam Undang-undang disebutkan siapapun yang menikahkan atau menjadi penghulu di luar kewenangannya dapat dihukum sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Pihaknya mendukung larangan kawin kontrak yang dapat merugikan dan merendahkan martabat kaum perempuan, dituangkan dalam Peraturan Bupati termasuk sanksi tegas dan berat bagi pelaku kawin kontrak termasuk penghulunya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat