SuaraJabar.id - Persempit ruang gerak praktik kawin kontrak, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur mengimbau warga untuk melaporkan penghulu yang melayani proses kawin kontrak yang bukan penghulu resmi dari kantor urusan agama (KUA).
Pejabat Fungsional Umum Kepenghuluan Kemenag Cianjur Gumilar, mengatakan penghulu merupakan ASN yang bekerja sesuai aturan yang ada dan tidak akan melanggar sumpah jabatan.
"Kalau ada penghulu yang melancarkan proses kawin kontrak, itu penghulu atau P3N ilegal dan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pencatatan dan pengawasan pernikahan, silahkan laporkan saja," katanya, Senin (14/6/2021).
Penghulu kawin kontrak, ungkap dia, merupakan warga biasa yang dibuat layaknya penghulu pada acara pernikahan resmi, sehingga pelaku nikah kontrak seakan dibenarkan meski tidak tercatat secara administrasi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, PTM di Cianjur Belum Jelas
Bahkan terkait kasus kawin kontrak sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 atau undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.
"Warga dapat melaporkan kalau ada praktik kawin kontrak, termasuk melaporkan penghulunya karena dapat dijerat secara hukum," katanya.
Ia menuturkan, dalam Undang-undang disebutkan siapapun yang menikahkan atau menjadi penghulu di luar kewenangannya dapat dihukum sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Pihaknya mendukung larangan kawin kontrak yang dapat merugikan dan merendahkan martabat kaum perempuan, dituangkan dalam Peraturan Bupati termasuk sanksi tegas dan berat bagi pelaku kawin kontrak termasuk penghulunya. [Antara]
Baca Juga: Terancam Punah, Owa Jawa Menampakan Diri di Hutan Lindung Naringgul Cianjur
Berita Terkait
-
Mau Bentuk Dirjen Pesantren, Menag: Pesantren Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
-
Cara Cetak Data Diri di PDM Non ASN Kemenag, Syarat Melamar PPPK Kemenag 2024
-
Cek PDM Non ASN Kemendag di Mana? Ini Link serta Cara Mendaftarnya
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang