SuaraJabar.id - Persempit ruang gerak praktik kawin kontrak, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur mengimbau warga untuk melaporkan penghulu yang melayani proses kawin kontrak yang bukan penghulu resmi dari kantor urusan agama (KUA).
Pejabat Fungsional Umum Kepenghuluan Kemenag Cianjur Gumilar, mengatakan penghulu merupakan ASN yang bekerja sesuai aturan yang ada dan tidak akan melanggar sumpah jabatan.
"Kalau ada penghulu yang melancarkan proses kawin kontrak, itu penghulu atau P3N ilegal dan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pencatatan dan pengawasan pernikahan, silahkan laporkan saja," katanya, Senin (14/6/2021).
Penghulu kawin kontrak, ungkap dia, merupakan warga biasa yang dibuat layaknya penghulu pada acara pernikahan resmi, sehingga pelaku nikah kontrak seakan dibenarkan meski tidak tercatat secara administrasi.
Bahkan terkait kasus kawin kontrak sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 atau undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.
"Warga dapat melaporkan kalau ada praktik kawin kontrak, termasuk melaporkan penghulunya karena dapat dijerat secara hukum," katanya.
Ia menuturkan, dalam Undang-undang disebutkan siapapun yang menikahkan atau menjadi penghulu di luar kewenangannya dapat dihukum sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Pihaknya mendukung larangan kawin kontrak yang dapat merugikan dan merendahkan martabat kaum perempuan, dituangkan dalam Peraturan Bupati termasuk sanksi tegas dan berat bagi pelaku kawin kontrak termasuk penghulunya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur