Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Juni 2021 | 15:44 WIB
ILUSTRASI-Seorang siswi mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMAN 22 Bandung, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). (ANTARA/HO-SMAN 22 Bandung)

SuaraJabar.id - Tahun ajaran baru 2021/2022 akan dimulai pada bulan depan, yakni 19 Juli 2021. Namun hingga kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat belum memutuskan apakah sekolah di Jabar bakal melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) atau tidak.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, pelaksanaan PTM di Jabar masih menunggu perkembangan situasi penyebaran COVID-19 hingga sepekan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

"Keputusannya menunggu Juli. Mengikuti kondisi an perkembangan satu pekan sebelum 19 Juli, seperti apa kebijakan pemerintah. Di Jabar diberi nama PTM dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB)," kata Dedi Supandi.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di wilayah zona merah COVID-19 ditunda dulu demi menghindari penyebaran virus corona di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Uji Coba PTM Tetap Lanjut Meski Kasus COVID-19 Jakarta Naik, Ini Alasan Pemprov DKI

Pada pekan ini, ada dua wilayah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Bandung yang masuk dalam zona merah COVID-19

Lebih lanjut, Dedi Supandi mengatakan sejauh ini pihaknya gencar menyiapkan pelaksanaan PTM dengan AKB agar berjalan lancar, dimana terdapat rambu-rambu yang menjadi acuan agar kegiatan belajar mengajar di Jabar berjalan optimal.

Dia mengatakan sejumlah upaya yang disusun agar PTM dengan AKB berjalan lancar, di antaranya memaksimalkan pelayanan vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidikan yang saat ini telah mencapai 72 persen. "Selain itu, sekolah wajib menyiapkan keduanya sarana dan prasarana PTM dan PJJ atau pembelajaran jarak jauh," katanya.

Selanjutnya, jika ada keputusan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemerintah provinsi terkait pembatasan kegiatan masyarakat karena lonjakan kasus COVID-19, PTM dengan AKB dihentikan sementara waktu per tanggal tersebut dan apabila terjadi kasus COVID-19 di sekolah, PTM dengan AKB harus dihentikan sementara dan lakukan tindakan.

"Termasuk jika di sekolah ada ruang terbuka yang bisa digunakan untuk PKM juga kita perbolehkan untuk belajar di ruang terbuka," katanya. [Antara]

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Solo Meningkat, Keterisian Rumah Sakit Sentuh 80,6 Persen

Load More