SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan wilayah Bandung Raya masuk siaga 1 COVID-19 pada Selasa (15/6/2021) akibat tren kasusnya yang meningkat usi Lebaran.
Naiknya kasus penularan virus korona itu berimbas pada sektor wisata. Ridwan Kamil melarang wisatawan dari luar kota untuk berwisata ke wilayah Bandung Raya hingga pekan depan.
Tetapi, sehari pascapenetapan Siaga 1 COVID-19 di wilayah Bandung Raya, sejumlah tempat wisata di Lembang Kabupaten Bandung Barat ternyata masih menerima pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan KBB, Heri Partomo mengaku, sebetulnya penutupan tempat wisata mulai berlaku per Rabu (16/06/2021) akan tetapi para pengelola belum menerima Surat Edaran (SE) dari pemerintah daerah.
"Suratnya sedang diproses, mudah-mudahan bisa segera turun untuk disampaikan kepada para pengelola wisata karena suratnya juga sudah ditandatangani Pak Plt (Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan)," tuturnya.
Heri menyatakan, pihaknya bakal mematuhi istruksi gubernur yang meminta menekan kedatangan wisatawan dari luar daerah selama sepekan ke depan untuk menanggulangi lonjakan kasus COVID-19.
"Sesuai instruksi gubernur agar wilayah yang zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Bandung Barat menutup aktivitas tempat wisata selama tujuh hari ke depan," kata Heri.
Terpisah, General Manajer Terminal Wisata Grafika Cikole (TWGC), Sapto Wahyudi sudah menerima informasi penutupan objek wisata selama sepekan ke depan. Pihaknya kini tengah menunggu surat edaran dari pemerintah daerah.
"Iya informasinya ditutup seminggu. Kita masih nunggu surat edarannya," ucap Sapto.
Baca Juga: Semakin Ganas! Angka Kematian Covid-19 di Cianjur Naik 3 Kali Lipat
Meski berat, pihaknya memahami langkah yang diambil pemerintah agar kasus COVID-19 secepatnya bisa terkendali sehingga semuanya bisa kembali normal, termasuk sektor pariwisata.
"Berat, tapi ini juga demi kebaikan semua agar kasus COVID-19 bisa segera beres," tukasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau