Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Juni 2021 | 18:27 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial membacakan keputusan rapat Forkominda Kota Bandung beberapa waktu lalu. [Suara.com/Emi La Palau]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung merespon status Siaga 1 COVID-19 di wilayah Jawa Barat. Salah satunya dengan menutup sementara tempat hiburan dan objek wisata selama 14 hari ke depan.

Selain penutupan tempat hiburan, Wali Kota Bandung Oded M Danial juga melansir beberapa keputusan terkait kegiatan masyarakat di kala kasus aktif COVID-19 meningkat signifikan di Kota Bandung.

Oded menyebut kenaikan signifkan kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung itu dimulai dari 15 Mei sampai dengan 15 Juni 2021.

"Lonjakan cukup signifkan yaitu 758 saat Mei dan menjadi 1.375 saat Juni 2021," kata Oded setelah rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Tukang Gali Kubur COVID-19 Menjerit 4 Bulan Belum Digaji, Pemkot Cimahi Buka Suara

Oleh karenanya, pihaknya memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat Kota Bandung, seperti pemberlakuan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.

"Tempat hiburan dan objek wisata ditutup selama 14 hari ke depan," kata Oded.

Tak hanya itu, dalam 14 hari ke depan, nantinya akan ada perluasan penutupan ruas jalan di Kota Bandung.

"Penutupan ruas jalan selama 14 hari ke depan insyaallah akan diperluas," ujar Oded.

Selama pengetatan pembatasan kegiatan, ia menjelaskan, restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Setelah batas waktu itu, pengelola tidak boleh menerima pembeli makan atau minum di tempat.

Baca Juga: Penularan Covid-19 Varian Delta Sangat Cepat, Peningkatan Prokes Mutlak Dilakukan

"Bagi restoran tidak diperkenankan untuk makan di tempat, hanya diperbolehkan untuk memesan dan dibawa pulang," kata Oded.

Semasa pengetatan pembatasan kegiatan, ia melanjutkan, pusat belanja seperti mal dan toko ritel hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dan pasar tradisional harus ditutup pukul 10.00 WIB.

Kegiatan di sektor perhotelan juga dibatasi. Pengelola hotel, menurut Wali Kota, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan atau memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang, termasuk pesta pernikahan.

Terakhir, Oded mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Bandung mulai dari pelaku sosial, ekonomi, budaya, dan agama untum selalu kompak dan siap siaga dalam menghadapi Covid-19 yang kian mengganas ini.

"Saya mohon mari bersama-sama lebih meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19," pungkas Oded.

Load More