SuaraJabar.id - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi buka suara perihal keluhan tukang gali kubur jenazah COVID-19 yang belum mendapat upah sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman pada DPKP Kota Cimahi, Dondy Adriandy mengatakan, pihaknya sudah lama mengusulkan pencairan upah jasa tukang gali kubur jenazah COVID-19.
"Kita sudah berupaya, kita sudah ajukan sejak lama. Mungkin sedang dalam proses penelaahan," ungkap Dondy saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Pihaknya berharap anggaran tersebut segera bisa dicairkan sehingga para jasa gali kubur bisa segera mendapatkan haknya.
"Kita kan hanya mengajukan usulan. Mudah-mudahan secepatnya," ucapnya.
Dikatakan Dondy, para tukang gali kubur COVID-19 di Kota Cimahi sendiri sudah dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, pihaknya juga mengklaim sudah menawarkan pemberian vaksin COVID-19.
"Tapi untuk urusan mau atau tidak itu hak masing-masing. Tapi kita sudah menawarkan. Kalau tidak salah ada dari mereka yang punya penyakit bawaan juga," bebernya.
Kepala DPKP Kota Cimahi, M Nur Kuswandana menegaskan, upah untuk tukang gali kubur COVID-19 sendiri berasal dari Bantuan Tak Terduga (BTT) yang diusulkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi.
"Di dinas sudah diproses. Itu kan dari BTT, prosesnya butuh waktu," ujarnya.
Baca Juga: Penularan Covid-19 Varian Delta Sangat Cepat, Peningkatan Prokes Mutlak Dilakukan
Sebelumnya, Cecep Suganda (53), salah seorang tukang gali kubur mengatakan, sejak pertama menggali lubang kuburan untuk pasien yang meninggal akibat COVID-19, dirinya baru sekali menerima bayaran. Ia baru tahun ini menjadi jasa penggali kuburan.
"Waktu itu pernah nerima sekali Rp 300 ribu, tapi setelah itu sejak Februari sampai sekarang belum nerima lagi," ungkap Cecep kepada.
Dikatakannya, ia dan ketiga tukang gali kubur lainnya dimajukan mendapat upah sebesar Rp 480 ribu per lubang. Cecep menyebutkan, berdasarkan hitungan ada 98 lubang pusara yang seharusnya sudah jadi pundi-pundi rupiah bagi mereka.
Artinya, jika per lubang dibayar Rp 480 ribu, total keseluruhan upah yang seharusnya mereka terima mencapai Rp 47 juta lebih.
"Rp 480 per lubang itu dibagi empat. Tapi kami belum menerima," ucapnya.
Ia dan teman-temannya sudah menanyakan ihwal upah tersebut kepada pihak Pemkot Cimahi atau yang mewakilinya. Namun informasinya hingga kini belum bisa dicairkan.
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau