Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Juni 2021 | 18:27 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial membacakan keputusan rapat Forkominda Kota Bandung beberapa waktu lalu. [Suara.com/Emi La Palau]

Semasa pengetatan pembatasan kegiatan, ia melanjutkan, pusat belanja seperti mal dan toko ritel hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dan pasar tradisional harus ditutup pukul 10.00 WIB.

Kegiatan di sektor perhotelan juga dibatasi. Pengelola hotel, menurut Wali Kota, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan atau memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang, termasuk pesta pernikahan.

Terakhir, Oded mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Bandung mulai dari pelaku sosial, ekonomi, budaya, dan agama untum selalu kompak dan siap siaga dalam menghadapi Covid-19 yang kian mengganas ini.

"Saya mohon mari bersama-sama lebih meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19," pungkas Oded.

Baca Juga: Tukang Gali Kubur COVID-19 Menjerit 4 Bulan Belum Digaji, Pemkot Cimahi Buka Suara

Load More