Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Juni 2021 | 17:19 WIB
Sebuah objek wisata di kawasan wisata Lembang ditutup usai Kabupaten Bandung Barat dinyatakan zona merah COVID-19. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Namun, penutupan tersebut hanya berlaku untuk tempat rekreasi. Untuk sektor pariwisata lainnya seperti hotel, resort, penginapan, restoran, rumah makan hingga cafe tetap boleh beroperasi namun dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Khusus jam operasional restoran, cafe, rumah kana dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Dalam surat edaran itu, Hengky juga mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat dan menciptakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Catat! Indonesia Target Vaksin COVID-19 1 Juta Orang Tiap Hari Mulai Juli 2021

Load More