SuaraJabar.id - Tiga kafe dan restoran di Kota Bogor mendapat peringatan dan sanksi administratif denda karena terbukti melanggar jam operasional yakni melampaui pukul 21.00 WIB.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya mengatakan, tiga tempat itu terciduk melanggar jam operasional oleh petugas yang berpatroli.
"Tadi malam dilakukan patroli keliling oleh tim Satgas untuk pengawasan protokol kesehatan dan memastikan kepatuhan jam operasional tempat usaha," kata pria yang juga menjabat Wali Kota Bogor ini, Jumat (18/6/2021).
Bima Arya menjelaskan, dari patroli tersebut ada tiga kafe dan restoran yang ditemukan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional, sehingga diberikan peringatan dan sanksi administratif denda, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor.
Ketiga kafe dan restoran itu adalah, True Colour dan Zentrum di Kecamatan Bogor Timur, serta See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan.
Menurut Bima arya, kafe dan restoran lainnya yang didatangi tim patroli sudah tutup.
"Tampaknya sudah mulai mematuhi aturan yang yang disampai oleh Wali Kota, Kapolresta, dan Damdim, pada sore harinya," kata Bima.
Bima menegaskan, patroli yang dilakukan Tim Satgas Penaganan COVID-19 ini juga menjadi peringatan bagi pengelola sektor usaha lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, kata dia, juga memberikan peringatan kepada warga Kota Bogor untuk membatasi mobilitas yang tidak penting dan menghindari kerumunan, terutama setelah pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Pasien COVID-19 di IGD RSUD Tangerang Membludak, 5 Ambulans Datang Bersama
Pembatasan jam operasional kafe dan restoran dan sanksi administratif berupa denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, situasi Kota Bogor dalam hal penularan COVID-19 adalah genting dan harus disikapi secara serius, karena dalam sehari terkonfirmasi sebanyak 204 kasus positif COVID-19.
"Saya mendapat laporan dari Dinas Kesehatan, hari ini ada 204 kasus positif COVID-19. Ini daya tertinggi selama Pandemi COVID-19 sejak Maret tahun lalu," kata Bima Arya di Kota Bogor, Kamis (17/6/2021).
Menurut Bima Arya, dalam menyikapi situasi ini maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sepakat melakukan langkah-langkah antisipasi.
Langkah-langkah antisipasi tersebut, adalah mengingatkan seluruh warga Kota Bogor mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepada sektor usaha juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional paling malam sampai pukul 21.00 WIB.
"Satgas Penanganan COVID-19, akan bersikap tegas melakukan penindakan terhadap perorangan maupun lembaga yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional," katanya.
Berita Terkait
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong
-
Kemarau Mulai Terasa, Debit Ciliwung di Bendungan Katulampa Turun Drastis
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS