Andi Ahmad S
Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:10 WIB
Ilustrasi alih fungsi lahan di Bogor. [ANTARA FOTO/Aji Styawan/bar]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen penuh menjaga kelestarian lingkungan dengan menghentikan total praktik alih fungsi lahan ilegal demi mencegah bencana ekologis dan menjaga area resapan air tetap terjaga.

  • Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa revisi tata ruang hanya bisa dilakukan lima tahun sekali, sehingga status fungsi lahan di Kabupaten Bogor dipastikan tetap aman hingga tahun 2028.

  • Sinergi kuat antara pemerintah dan Forkopimda menjadi kunci utama dalam melindungi hutan lindung serta lahan produktif dari ancaman pembangunan vila liar maupun komersialisasi lahan yang melanggar aturan.

SuaraJabar.id - Isu alih fungsi lahan seringkali menjadi momok menakutkan bagi kelestarian lingkungan di kawasan penyangga ibu kota, khususnya Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pembangunan vila liar, komersialisasi area resapan air, hingga pembabatan hutan kerap menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan.

Namun, mengawali tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan jaminan kuat untuk mengerem laju perubahan bentang alam yang merusak tersebut.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas tata ruang di wilayah yang ia pimpin.

Bersama Wakil Bupati Ade Ruhandi (Jaro Ade), Rudy memastikan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak ada celah bagi praktik alih fungsi lahan yang melanggar aturan.

Dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026), Rudy merefleksikan perjalanan kepemimpinannya yang hampir menginjak satu tahun.

Ia menekankan bahwa soliditas antara eksekutif, legislatif, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi kunci dalam menjaga aturan main pemanfaatan lahan.

"Sampai hari ini kami memimpin selama 10 bulan, 11 bulan. Bersama Pak Ade Ruhandi didukung DPRD. Forkopimda," ujar Rudy, Jumat 2 Januari 2026.

Dasar dari ketegasan Rudy Susmanto bukan hanya komitmen politik, melainkan kepatuhan terhadap regulasi negara.

Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh

Ia menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki siklus evaluasi yang ketat dan tidak bisa diubah sewaktu-waktu demi kepentingan investor semata.

"Kami tidak ada perubahan alih fungsi lahan satupun. Kita mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana revisi tata ruang wilayah dapat dilakukan minimal 5 tahun," tegasnya.

Pernyataan ini menjadi "gembok" yang mengunci rapat segala potensi manipulasi perizinan. Berdasarkan hitungan regulasi tersebut, pintu revisi baru akan terbuka dua tahun lagi.

"5 tahun itu berarti paling cepat di tahun 2028. Sehingga sampai 2028 kami pastikan tidak ada alih fungsi lahan apapun. Peruntukan lahan digunakan sesuai ketentuan tata ruang yang sudah ditetapkan," lanjut Rudy memberikan garansi.

Penegasan ini tentu menjadi kabar baik bagi generasi muda yang concern terhadap isu perubahan iklim dan bencana ekologis. Seperti diketahui, Kabupaten Bogor memegang peranan vital sebagai daerah tangkapan air bagi wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi.

Dengan adanya jaminan tidak ada alih fungsi lahan hingga 2028, diharapkan area hijau, hutan lindung, dan lahan pertanian produktif di Bogor dapat terlindungi dari ekspansi beton yang masif. Hal ini juga sejalan dengan upaya mitigasi bencana banjir dan longsor yang kerap mengintai saat musim hujan ekstrem.

Load More