-
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen penuh menjaga kelestarian lingkungan dengan menghentikan total praktik alih fungsi lahan ilegal demi mencegah bencana ekologis dan menjaga area resapan air tetap terjaga.
-
Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa revisi tata ruang hanya bisa dilakukan lima tahun sekali, sehingga status fungsi lahan di Kabupaten Bogor dipastikan tetap aman hingga tahun 2028.
-
Sinergi kuat antara pemerintah dan Forkopimda menjadi kunci utama dalam melindungi hutan lindung serta lahan produktif dari ancaman pembangunan vila liar maupun komersialisasi lahan yang melanggar aturan.
SuaraJabar.id - Isu alih fungsi lahan seringkali menjadi momok menakutkan bagi kelestarian lingkungan di kawasan penyangga ibu kota, khususnya Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pembangunan vila liar, komersialisasi area resapan air, hingga pembabatan hutan kerap menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan.
Namun, mengawali tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan jaminan kuat untuk mengerem laju perubahan bentang alam yang merusak tersebut.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas tata ruang di wilayah yang ia pimpin.
Bersama Wakil Bupati Ade Ruhandi (Jaro Ade), Rudy memastikan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak ada celah bagi praktik alih fungsi lahan yang melanggar aturan.
Dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026), Rudy merefleksikan perjalanan kepemimpinannya yang hampir menginjak satu tahun.
Ia menekankan bahwa soliditas antara eksekutif, legislatif, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi kunci dalam menjaga aturan main pemanfaatan lahan.
"Sampai hari ini kami memimpin selama 10 bulan, 11 bulan. Bersama Pak Ade Ruhandi didukung DPRD. Forkopimda," ujar Rudy, Jumat 2 Januari 2026.
Dasar dari ketegasan Rudy Susmanto bukan hanya komitmen politik, melainkan kepatuhan terhadap regulasi negara.
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh
Ia menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki siklus evaluasi yang ketat dan tidak bisa diubah sewaktu-waktu demi kepentingan investor semata.
"Kami tidak ada perubahan alih fungsi lahan satupun. Kita mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana revisi tata ruang wilayah dapat dilakukan minimal 5 tahun," tegasnya.
Pernyataan ini menjadi "gembok" yang mengunci rapat segala potensi manipulasi perizinan. Berdasarkan hitungan regulasi tersebut, pintu revisi baru akan terbuka dua tahun lagi.
"5 tahun itu berarti paling cepat di tahun 2028. Sehingga sampai 2028 kami pastikan tidak ada alih fungsi lahan apapun. Peruntukan lahan digunakan sesuai ketentuan tata ruang yang sudah ditetapkan," lanjut Rudy memberikan garansi.
Penegasan ini tentu menjadi kabar baik bagi generasi muda yang concern terhadap isu perubahan iklim dan bencana ekologis. Seperti diketahui, Kabupaten Bogor memegang peranan vital sebagai daerah tangkapan air bagi wilayah hilir seperti Jakarta dan Bekasi.
Dengan adanya jaminan tidak ada alih fungsi lahan hingga 2028, diharapkan area hijau, hutan lindung, dan lahan pertanian produktif di Bogor dapat terlindungi dari ekspansi beton yang masif. Hal ini juga sejalan dengan upaya mitigasi bencana banjir dan longsor yang kerap mengintai saat musim hujan ekstrem.
Berita Terkait
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh
-
Kabut Tebal Selimuti Puncak Bogor - Cianjur di Hari Pertama 2026, Jarak Pandang Cuma 5 Meter
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan
-
Siap-siap Ramadan! Masjid Raya di 40 Kecamatan Bogor Bakal Dirombak, Ini Bocoran Anggarannya
-
Puncak Diserbu Wisatawan! 250 Mobil per Menit Padati Jalur, Polisi Terapkan One Way Situasional
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
-
Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun
-
Izin Investor Tapi Melanggar, WNA Arab Saudi di Cianjur Resmi Diusir dan Masuk Daftar Cekal
-
Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang