Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 12:45 WIB
Petugas dari tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi denda kepada pengelola kafe dan restoran yang melanggar jam operasional buka melampaui pukul 21:00 WIB. [ANTARA/HO/Pemkot Bogor]

Bima juga mengingatkan, agar semua pihak di Kota Bogor menghindari kerumunan.

"Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Jika hal itu terjadi maka akan ditindak tegas," katanya. [Antara]

Load More