SuaraJabar.id - Seorang anggota sindikat jaringan narkoba internasional bernama Samsul Bahri kini menghadapi dakwaan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Samsul Bahri sebelumnya membantu bongkar muat sabu seberat ratusan kilogram dari Timur Tengah di perairan Palabuhanratu, Sukabumi. Ia juga menyediakan bahan bakar bagi perahu pengangkut sabu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara mengatakan pembacaan tuntutan hukuman pidana mati terhadap Samsul Bahri dilaksanakan dalam persidangan online pada Selasa (22/6/2021).
"Kami tim penuntut umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Samsul Bahri," kata Dista kepada awak media. "Jaksa Penuntut Umum di persidangan online telah menuntut dengan hukuman pidana mati," kata dia.
Dista mengatakan Samsul Bahri berperan menyediakan bahan bakar minyak dan ikut menunrunkan karung-karung yang berisi narkotika. Samsul Bahri pun disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan kronologi yang diterima redaksi Sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Samsul Bahri ikut menurunkan 20 karung warna putih berisi narkotika jenis sabu di perairan Palabuhanratu ke perahu yang dikemudikannya pada 29 Mei 2020. Dalam aksi ini Samsul Bahri tidak seorang diri, melainkan ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dan telah dijatuhi vonis.
Puluhan karung tersebut sebelumnya diambil oleh kapal lain dari kapal asing di sekitar peraian Samudera Hindia.
Setelah memindahkan karung berisi narkotika tersebut ke perahunya, Samsul Bahri membawa barang itu ke arah Pantai Cimaja Palabuhanratu.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak telah menjatuhkan vonis mati untuk 13 terdakwa lain atas kasus narkotika tersebut dengan barang bukti Sabu 359,37 kilogram. Pembacaan vonis digelar pada Selasa, 6 April 2021 secara virtual.
Baca Juga: TOK! Juwan dan Ace Pembunuh Keji di Depok Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim bersidang di Pengadilan Negeri Cibadak kantor Palabuhanratu. Sementara Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa serta kuasa hukumnya di lembaga pemasyarakatan Warungkiara.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin serta hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto dalam konferensi pers usai sidang mengatakan vonis atau putusan terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Selain 13 terdakwa narkotika, ada satu orang WNI yang dikenakan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan vonis pidana lima tahun. Putusan Majelis Hakim untuk kasus TPPU masih sama dengan tuntutan JPU sebelumnya," kata Bambang Yunianto kepada awak media.
Dari 13 terdakwa narkotika yang divonis mati Majelis Hakim, sembilan di antaranya adalah Warga Negara Indonesia dan empat Warga Negara Asing.
Nama-nama Warga Negara Indonesia antara lain Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi, dan M Iqbal. Sementara Warga Negara Asing adalah Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid, dan Atefeh Nohtani.
Berita Terkait
-
Gugup saat Pemeriksaan X-Ray, Penumpang Pesawat di Batam Kepergok Simpan Sabu Lewat Dubur
-
Gula Lontar Khas Pulau Sabu, Primadona yang Menanti Strategi Bisnis Berkelanjutan
-
Akselerasi Pengembangan Daerah Industrialisasi Atsiri: Akademisi, Industri, dan Pemerintah Bersatu
-
Dari Konsep PES hingga Clean Label, Solusi Ketahanan Iklim dan Ekonomi Sabu Raijua
-
Dihantam Krisis Iklim, Pulau-pulau Kecil di Sabu Raijua Butuh Inovasi dan Solusi Berkelanjutan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor? Hacker Klaim Kuasai Data Sensitif
-
Badai PHK Terjang Bogor, 4.000 Keluarga Terancam Akibat Guncangan Ekonomi Global
-
Gamelan Cirebon Bikin Profesor Amerika Jatuh Cinta: Terbuat dari Cinta!
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia