SuaraJabar.id - Seorang anggota sindikat jaringan narkoba internasional bernama Samsul Bahri kini menghadapi dakwaan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Samsul Bahri sebelumnya membantu bongkar muat sabu seberat ratusan kilogram dari Timur Tengah di perairan Palabuhanratu, Sukabumi. Ia juga menyediakan bahan bakar bagi perahu pengangkut sabu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara mengatakan pembacaan tuntutan hukuman pidana mati terhadap Samsul Bahri dilaksanakan dalam persidangan online pada Selasa (22/6/2021).
"Kami tim penuntut umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Samsul Bahri," kata Dista kepada awak media. "Jaksa Penuntut Umum di persidangan online telah menuntut dengan hukuman pidana mati," kata dia.
Dista mengatakan Samsul Bahri berperan menyediakan bahan bakar minyak dan ikut menunrunkan karung-karung yang berisi narkotika. Samsul Bahri pun disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan kronologi yang diterima redaksi Sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Samsul Bahri ikut menurunkan 20 karung warna putih berisi narkotika jenis sabu di perairan Palabuhanratu ke perahu yang dikemudikannya pada 29 Mei 2020. Dalam aksi ini Samsul Bahri tidak seorang diri, melainkan ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dan telah dijatuhi vonis.
Puluhan karung tersebut sebelumnya diambil oleh kapal lain dari kapal asing di sekitar peraian Samudera Hindia.
Setelah memindahkan karung berisi narkotika tersebut ke perahunya, Samsul Bahri membawa barang itu ke arah Pantai Cimaja Palabuhanratu.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak telah menjatuhkan vonis mati untuk 13 terdakwa lain atas kasus narkotika tersebut dengan barang bukti Sabu 359,37 kilogram. Pembacaan vonis digelar pada Selasa, 6 April 2021 secara virtual.
Baca Juga: TOK! Juwan dan Ace Pembunuh Keji di Depok Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim bersidang di Pengadilan Negeri Cibadak kantor Palabuhanratu. Sementara Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa serta kuasa hukumnya di lembaga pemasyarakatan Warungkiara.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin serta hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto dalam konferensi pers usai sidang mengatakan vonis atau putusan terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Selain 13 terdakwa narkotika, ada satu orang WNI yang dikenakan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan vonis pidana lima tahun. Putusan Majelis Hakim untuk kasus TPPU masih sama dengan tuntutan JPU sebelumnya," kata Bambang Yunianto kepada awak media.
Dari 13 terdakwa narkotika yang divonis mati Majelis Hakim, sembilan di antaranya adalah Warga Negara Indonesia dan empat Warga Negara Asing.
Nama-nama Warga Negara Indonesia antara lain Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi, dan M Iqbal. Sementara Warga Negara Asing adalah Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid, dan Atefeh Nohtani.
Berita Terkait
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana