SuaraJabar.id - Seorang anggota sindikat jaringan narkoba internasional bernama Samsul Bahri kini menghadapi dakwaan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Samsul Bahri sebelumnya membantu bongkar muat sabu seberat ratusan kilogram dari Timur Tengah di perairan Palabuhanratu, Sukabumi. Ia juga menyediakan bahan bakar bagi perahu pengangkut sabu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara mengatakan pembacaan tuntutan hukuman pidana mati terhadap Samsul Bahri dilaksanakan dalam persidangan online pada Selasa (22/6/2021).
"Kami tim penuntut umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Samsul Bahri," kata Dista kepada awak media. "Jaksa Penuntut Umum di persidangan online telah menuntut dengan hukuman pidana mati," kata dia.
Dista mengatakan Samsul Bahri berperan menyediakan bahan bakar minyak dan ikut menunrunkan karung-karung yang berisi narkotika. Samsul Bahri pun disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan kronologi yang diterima redaksi Sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Samsul Bahri ikut menurunkan 20 karung warna putih berisi narkotika jenis sabu di perairan Palabuhanratu ke perahu yang dikemudikannya pada 29 Mei 2020. Dalam aksi ini Samsul Bahri tidak seorang diri, melainkan ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dan telah dijatuhi vonis.
Puluhan karung tersebut sebelumnya diambil oleh kapal lain dari kapal asing di sekitar peraian Samudera Hindia.
Setelah memindahkan karung berisi narkotika tersebut ke perahunya, Samsul Bahri membawa barang itu ke arah Pantai Cimaja Palabuhanratu.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak telah menjatuhkan vonis mati untuk 13 terdakwa lain atas kasus narkotika tersebut dengan barang bukti Sabu 359,37 kilogram. Pembacaan vonis digelar pada Selasa, 6 April 2021 secara virtual.
Baca Juga: TOK! Juwan dan Ace Pembunuh Keji di Depok Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim bersidang di Pengadilan Negeri Cibadak kantor Palabuhanratu. Sementara Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa serta kuasa hukumnya di lembaga pemasyarakatan Warungkiara.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin serta hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto dalam konferensi pers usai sidang mengatakan vonis atau putusan terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Selain 13 terdakwa narkotika, ada satu orang WNI yang dikenakan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan vonis pidana lima tahun. Putusan Majelis Hakim untuk kasus TPPU masih sama dengan tuntutan JPU sebelumnya," kata Bambang Yunianto kepada awak media.
Dari 13 terdakwa narkotika yang divonis mati Majelis Hakim, sembilan di antaranya adalah Warga Negara Indonesia dan empat Warga Negara Asing.
Nama-nama Warga Negara Indonesia antara lain Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi, dan M Iqbal. Sementara Warga Negara Asing adalah Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid, dan Atefeh Nohtani.
Berita Terkait
-
Bahaya Senjata Nuklir Mengintai Timur Tengah, Mesir Serukan Tindakan
-
Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Solidaritas Massa Aksi Sukses, Demonstran yang Diringkus Saat Ricuh di Sukabumi Akhirnya Dibebaskan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
IPB University Larang Keras Sivitas Akademika Kerja Sama dengan Israel
-
Guru Besar IPB ke Influencer: Hati-hati Sampaikan Informasi Kesehatan
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?