SuaraJabar.id - Seorang anggota sindikat jaringan narkoba internasional bernama Samsul Bahri kini menghadapi dakwaan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Samsul Bahri sebelumnya membantu bongkar muat sabu seberat ratusan kilogram dari Timur Tengah di perairan Palabuhanratu, Sukabumi. Ia juga menyediakan bahan bakar bagi perahu pengangkut sabu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara mengatakan pembacaan tuntutan hukuman pidana mati terhadap Samsul Bahri dilaksanakan dalam persidangan online pada Selasa (22/6/2021).
"Kami tim penuntut umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Samsul Bahri," kata Dista kepada awak media. "Jaksa Penuntut Umum di persidangan online telah menuntut dengan hukuman pidana mati," kata dia.
Dista mengatakan Samsul Bahri berperan menyediakan bahan bakar minyak dan ikut menunrunkan karung-karung yang berisi narkotika. Samsul Bahri pun disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan kronologi yang diterima redaksi Sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Samsul Bahri ikut menurunkan 20 karung warna putih berisi narkotika jenis sabu di perairan Palabuhanratu ke perahu yang dikemudikannya pada 29 Mei 2020. Dalam aksi ini Samsul Bahri tidak seorang diri, melainkan ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dan telah dijatuhi vonis.
Puluhan karung tersebut sebelumnya diambil oleh kapal lain dari kapal asing di sekitar peraian Samudera Hindia.
Setelah memindahkan karung berisi narkotika tersebut ke perahunya, Samsul Bahri membawa barang itu ke arah Pantai Cimaja Palabuhanratu.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak telah menjatuhkan vonis mati untuk 13 terdakwa lain atas kasus narkotika tersebut dengan barang bukti Sabu 359,37 kilogram. Pembacaan vonis digelar pada Selasa, 6 April 2021 secara virtual.
Baca Juga: TOK! Juwan dan Ace Pembunuh Keji di Depok Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim bersidang di Pengadilan Negeri Cibadak kantor Palabuhanratu. Sementara Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa serta kuasa hukumnya di lembaga pemasyarakatan Warungkiara.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin serta hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto dalam konferensi pers usai sidang mengatakan vonis atau putusan terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Selain 13 terdakwa narkotika, ada satu orang WNI yang dikenakan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan vonis pidana lima tahun. Putusan Majelis Hakim untuk kasus TPPU masih sama dengan tuntutan JPU sebelumnya," kata Bambang Yunianto kepada awak media.
Dari 13 terdakwa narkotika yang divonis mati Majelis Hakim, sembilan di antaranya adalah Warga Negara Indonesia dan empat Warga Negara Asing.
Nama-nama Warga Negara Indonesia antara lain Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi, dan M Iqbal. Sementara Warga Negara Asing adalah Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid, dan Atefeh Nohtani.
Berita Terkait
-
Teh Cina Isi 13 Kg Sabu dari Malaysia Disita Bea Cukai Entikong Bareng TNI-Polri
-
TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah
-
5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Iran Ancam Perang Meluas hingga Halaman Belakang Indonesia Jika AS Kembali Menyerang
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata
-
Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor
-
Mobilitas Makin Fleksibel, BRI Infinite Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Buntut Skandal Kamar Mewah, Bangunan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan
-
Temuan Anyar Sidak DPR di Lapas Cibinong: Ada Bangunan Tanpa Izin dan Krisis Tenaga Kesehatan