SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tak berminat menerapkan lockdown meski saat ini daerah itu menyandang status zona merah atau kategori risiko tinggi penularan COVID-19.
Pemkab Bandung Barat masih fokus untuk memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro seperti yang sudah diputuskan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Jadi tidak ada Instruksi Mendagri (Inmendagri) penebalan PPKM Mikro. Memang diketatkan semuanya untuk daerah zona merah," ungkap Ketua Harian Satgas COVID-19 KBB Asep Sodikin kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Penerapannya, ungkap Asep, untuk daerah zona merah perkantoran wajib menerapkan 75 persen Work From Home (WFH), pembelajaran dilaksanakan jarak jauh atau daring, kapasitas maksimal pengunjung ke pusat perbelanjaan baik tradisional maupun modern 25 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.
"Dan kita sudah buat surat edarannya. Lalu tempat ibadah seharusnya ditutup, tapi kita lihat level kewaspadaan di tingkat RT dan RW. Kalau RT dan RW zona merah ya masjid ditutup juga," bebernya.
Sampai saat ini penerapan PPKM mikro di Bandung Barat terus diefektifkan. Namun hal itu juga harus dengan melihat tingkat kedisiplinan masyarakat.
"Seharusnya terus digaungkan soal pengetatan PPKM mikro ini, biar semua paham. Kalau hanya sampai ke satgas tapi masyarakat masih bebas berkeliaran tanpa menerapkan prokes, kan repot jadi engga akan berhasil," tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 KBB, Agus Ganjar Hidayat menambahkan, banyak yang harus dipertimbangkan ketika menerapkan lockdown. Di antaranya sarana dan prasarana serta kesiapan anggaran daerahnya.
"Soal lockdown kita (Pemda KBB) belum sampai ke arah sana. Kalau lockdown diterapkan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan secara teknis. Anggaran juga harus mendukung ke arah kebijakan itu," katanya.
Baca Juga: Belasan Imigran di Pekanbaru Terkonfirmasi Positif Covid-19
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib