SuaraJabar.id - Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini bernasib sama. Dua daerah bertetangga itu masuk zona oranye penularan kasus COVID-19. Sementara Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit sama-sama di atas 90 persen.
Nyaris kolapsnya keterisian bed atau tempat tidur khusus pasien COVID-19 di kedua daerah tersebut dikarenakan kasusnya kini sama-sama melonjak. Bahkan khusus KBB sepekan lalu sempat berada di zona merah.
Kepala Dinas Kesehatan KBB Eisenhower Sitanggang mengatakan, BORrumah sakit di KBB berada di kisaran 90-95 persen. Meskipun beberapa hari sebelumnya BOR KBB sempat menyentuh 100 persen.
"BOR saat ini antara 90-95 persen, bahkan sempat 100 persen karena kan catatan kita rata-rata ada tambahan 100 kasus perhari," terang Eisenhower, Kamis (24/6/2021) malam.
Untuk mengantisipasi ledakan kasus, Pemkab Bandung Barat memutuskan untuk menjadikan RSUD Cikalongwetan sebagai rumah sakit khusus untuk penanganan pasien positif COVID-19 dengan gejala sedang hingga parah.
Artinya RSUD Cikalongwetan saat ini sudah tidak lagi menerima rujukan pasien noncovid atau pasien umum. Sementara pasien umum akan dialihkan ke rumah sakit lainnya di antaranya RSUD Cililin dan RSUD Lembang.
"Rumah sakit Cikalongwetan akan difokuskan untuk menjadi rumah sakit khusus COVID-19 dengan kapasitas 100 bed. Jadi tidak lagi melayani pasien umum," ungkapnya.
Sementara itu pasien dari rumah sakit lainnya mulai segera diredistribusi ke RSUD Cikalongwetan. Salah satunya pasien COVID-19 yang saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Cililin.
"Misalnya RSUD Cililin ada 18 pasien di UGD. Mereka akan diredistribusi ke RSUD Cikalongwetan. Kemudian RSUD Lembang dan Cililin bisa melayani 60 persen pasien COVID-19 dan 40 persen pasien umum," jelasnya.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Diklaim 99 Persen Lindungi dari Kematian akibat COVID-19
Untuk menunjang penanganan pasien COVID-19 dengan gejala ringan, pihaknya sudah menyiapkan enam Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP) sebagai tempat isolasi tambahan mengantisipasi lonjakan kasus.
Enam puskesmas DTP tersebut yakni Puskesmas Rajamandala di Cipatat, Puskesmas Cililin, Puskesmas Jayagiri di Lembang, Puskesmas Saguling, Puskesmas Cikalongwetan, dan Puskesmas Gununghalu.
"Lalu enam Puskesmas DTP itu sudah diarahkan untuk pasien COVID-19 kriteria hijau dan kuning atau ringan. Untuk yang sedang langsung ke rumah sakit," tegasnya.
Eisen mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian soal kemungkinan mendirikan rumah sakit lapangan jika Puskesmas DTP dan rumah sakit rujukan COVID-19 kewalahan menampung pasien positif.
Terpisah di Kota Cimahi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi Pratiwi mengatakan, rata-rata BOR rumah sakit di Kota Cimahi mencapai 95-96 persen. Pasien COVID-19 berasal dari berbagai daerah di wilayah Bandung Raya.
"Tapi rumah sakit mulai nambah bed. RSUD Cibabat sama Dustira sudah nambah bed. Rumah sakit lainnya menyusul," ujar Pratiwi.
Berita Terkait
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Muak Kondisi Pemerintahan dan Pembangunan, Warga Kabupaten Bandung Barat Ngadu ke Jakarta
-
Debit Sungai Citarum Menyusut, Alur Sungai Mulai Dipenuhi Sedimentasi dan Sampah
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo