SuaraJabar.id - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Budi dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi, Kamis telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.
Baca Juga: Masa Tahanan Nurdin Abdullah Ditambah 20 Hari, Penyidik KPK Serahkan Bukti ke JPU
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6/2021).
Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, kata Ali, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.009.722.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (21/4) telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Budi selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga terhadap mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Berkas Rampung, Kasus Suap Proyek Gubernur Nurdin Abdullah Segera Diadili
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi divonis 5 tahun penjara dan Irzal selama 8 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPK Usulkan Dana Parpol dari APBN, Ganjar: Diskusinya Pernah Ada, Bukan Baru
-
Revisi Permendag 8/2024 Sudah 90 Persen, Aturan Impor Makin Longgar
-
Jejak Hadi Poernomo, Mantan Tersangka KPK yang Jadi Penasihat Khusus Presiden
-
Golkar Singgung Jalan Tengah soal Usulan KPK Parpol Didanai APBN
-
Penyelidik KPK Klaim Tahu Lokasi Harun Masiku, Jubir: Akan Ditelaah dan Dianalisis
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
Dukung SDGs, BRI Perluas Akses Pembiayaan Inklusif Berbasis ESG
-
Longsor Dahsyat Lumpuhkan Jalur Cipasung-Subang, Pengendara Terjebak!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad, Klik Cepat Link Ini
-
Desa BRILiaN Merapi, Inovasi Wisata Alam dan Pertanian Berkelanjutan yang Menginspirasi
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional