SuaraJabar.id - Seorang ibu bernama Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) menggugat pembatalan akta kelahiran anaknya sendiri yakni Ika Wartika alias Kwik Gien Nio (63) di Pengadilan Negeri Majalengka.
Gugatan pembatalan akta kelahiran itu kini memasuki tahap pembacaan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Majalengka pada Kamis (24/6/2021).
Majelis Hakim PN Majalengka memutuskan untuk melanjutkan gugatan Sri Mulyani ke tahap pembuktian. Mereka menimbang, bahwa dalam praktik pengadilan, umumnya pihak yang bersengketa dalam Tata Usaha Negara (TUN) adalah penggugat melawan pejabat negara.
Namun dalam perkara ini, seringkali penggugat tidak mencantumkan orang atau badan hukum yang bukan sebagai penajat TUN. Sedangkan pihak yang bersangkutan dalam perkara ini adalah Sri Mulyani sebagai penggugat melawan Ika Wartika sebagai tergugat serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Majalengka yang turut tergugat.
Baca Juga: Utang Indonesia Capai Rp 6.418 Triliun, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Sehingga dari gugatan ini menunjukkan jika sengketa tersebut bukan ditujukan kepada TUN, melainkan hanya kepada Ika Wartika. Sementara Disdukcapil hanya dijadikan syarat formil untuk melengkapi pihak yang turut tergugat.
Ahyadi selaku kuasa hukum Ika Wartika mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan selanjutnya dengan menyerahkan bukti-bukti kebenaran formil, termasuk adanya sejumlah kasus yang sama yang pernah ditangani oleh sejumlah pengadilan negeri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap yang bisa dijadikan sebagai yurisprudensi.
Cahyadi pun mencontohkan putusan sela No 139/Pdt.G/2014/PN.Yyk gugatan yang dilakukan H. Prapto Mugiharjo melawan Tn Wahyu Daryanto, yang akhirnya pengadilan negeri menyatakan bahwa pembatalan akta bukanlah ranah pengadilan negeri.
“Pada kasus tersebut penggugat banding, namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN, kemudian penggugat menempuh kasasi namun akhirnya penggugat mencabut gugatannya,” kata Cahyadi.
Kuasa hukum Ika Wartika lainnya, Wahyu Harmoko mengungkapkan, ada beberapa perkara yang kasusnya sama persis dan bisa dijadikan yusrisprudensi terhadap kasus gugatan Sri Mulyani terhadap kliennya.
Baca Juga: Tarif PPN Indonesia Paling Kecil, Sri Mulyani Ungkap Faktanya
Ia menyampaikan bahwa gugatan yang disampaikan Sri Mulyani terhadap Ika Wartika bukan kasus perorangan, melainkan gugatan terhadap surat akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Jalin Komunikasi Intens dengan Dubes AS Soal Tarif Resiprokal
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
Sri Mulyani Ungkap Pemicu Dosen ASN Demo Soal Tukin: Nominalnya Lebih Tinggi dari Tunjangan Profesi
-
Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI