SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cimahi membekukan seluruh izin pesta, hajatan maupun kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan demi mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Apalagi saat ini Kota Cimahi sedang tidak baik-baik saja.
Larangan hajatan seperti resepsi pernikahan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
"Jadi dilakukan akad nikah saja, tidak ada resepsi," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).
Dikatakannya, kegiatan akad nikah pun dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang saja. Sebanyak 15 orang dari pihak mempelai pria dan 15 orang dari mempelai perempuan.
Ngatiyana menegaskan, larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hajatan semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19. Apalagi Kota Cimahi saat ini masih terjebak di zona oranye lantaran kasusnya masih cukup tinggi.
Kasus COVID-19 di Kota Cimahi sendiri sudah mencapai 7.415 orang. Sebanyak 829 orang di antaranya masih terkonfirmasi aktif. Sementara 6.434 orang sudah sembuh dan 152 orang meninggal dunia.
Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri.
Terutama titik-titik yang biasanya kerap menimbulkan kerumunan. Seperti cafe, pasar hingga pusat perbelanjaan.
"Cimahi menerapkan PPKM Mikro sampai 5 Juli 2021. Aktifitas kita perketat lagi untuk mencegah penularan," imbuhnya.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 di RS Happy Land Jogja, Ini Persyaratannya
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
-
Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa