SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cimahi membekukan seluruh izin pesta, hajatan maupun kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan demi mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Apalagi saat ini Kota Cimahi sedang tidak baik-baik saja.
Larangan hajatan seperti resepsi pernikahan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
"Jadi dilakukan akad nikah saja, tidak ada resepsi," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).
Dikatakannya, kegiatan akad nikah pun dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang saja. Sebanyak 15 orang dari pihak mempelai pria dan 15 orang dari mempelai perempuan.
Ngatiyana menegaskan, larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hajatan semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19. Apalagi Kota Cimahi saat ini masih terjebak di zona oranye lantaran kasusnya masih cukup tinggi.
Kasus COVID-19 di Kota Cimahi sendiri sudah mencapai 7.415 orang. Sebanyak 829 orang di antaranya masih terkonfirmasi aktif. Sementara 6.434 orang sudah sembuh dan 152 orang meninggal dunia.
Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri.
Terutama titik-titik yang biasanya kerap menimbulkan kerumunan. Seperti cafe, pasar hingga pusat perbelanjaan.
"Cimahi menerapkan PPKM Mikro sampai 5 Juli 2021. Aktifitas kita perketat lagi untuk mencegah penularan," imbuhnya.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 di RS Happy Land Jogja, Ini Persyaratannya
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Akad Nikah Boiyen Sempat Diulang Usai Resepsi, Ijab Kabulnya Dianggap Tidak Sah
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Gelar Resepsi Pernikahan, Penampilan Amanda Manopo dan Kenny Austin Super Elegan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027