SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cimahi membekukan seluruh izin pesta, hajatan maupun kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan demi mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Apalagi saat ini Kota Cimahi sedang tidak baik-baik saja.
Larangan hajatan seperti resepsi pernikahan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).
"Jadi dilakukan akad nikah saja, tidak ada resepsi," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).
Dikatakannya, kegiatan akad nikah pun dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang saja. Sebanyak 15 orang dari pihak mempelai pria dan 15 orang dari mempelai perempuan.
Ngatiyana menegaskan, larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hajatan semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19. Apalagi Kota Cimahi saat ini masih terjebak di zona oranye lantaran kasusnya masih cukup tinggi.
Kasus COVID-19 di Kota Cimahi sendiri sudah mencapai 7.415 orang. Sebanyak 829 orang di antaranya masih terkonfirmasi aktif. Sementara 6.434 orang sudah sembuh dan 152 orang meninggal dunia.
Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri.
Terutama titik-titik yang biasanya kerap menimbulkan kerumunan. Seperti cafe, pasar hingga pusat perbelanjaan.
"Cimahi menerapkan PPKM Mikro sampai 5 Juli 2021. Aktifitas kita perketat lagi untuk mencegah penularan," imbuhnya.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 di RS Happy Land Jogja, Ini Persyaratannya
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
-
Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Rabu Kelabu di Banjar, Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, Pemadaman Berlangsung Dramatis
-
Bareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Emas Ilegal PT SPEM, Berkas Tiga Tersangka P-21
-
Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal