SuaraJabar.id - Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan enam warga Sukabumi terpidana kasus narkoba. Ke enam warga Sukabumi itu pun kini terlepas dari hukuman mati dan mendapatkan vonis hukuman belasan tahun penjara.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding terpidana narkoba ini membuat anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kaget.
Padahal sebelumnya enam terpidana itu mendapat vonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Didik Mukrianto dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Didik mengatakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal atau pun untuk memberikan efek jera semata.
Namun, menurut dia, hukuman mati tidak kalah penting yaitu untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Indonesia telah terikat dengan Konvensi Internasional Narkotika dan Psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Karena itu Indonesia berkewajiban menjaga warganya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penegakan hukum butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal.
Menurut dia, salah satu perlakuan khusus tersebut, yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati.
Baca Juga: Menantu Bebas Narkoba, Mau Menikah di Sulsel Wajib Tes Narkoba
Didik menilai meskipun independensi hakim harus dihormati, namun pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu-sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik.
"Tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu-sabu 402 kilogram tersebut terhadap generasi bangsa kita, kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah jaksa untuk melakukan kasasi, untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi jaksa harus kasasi," katanya pula.
Dia meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim, jika masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, apalagi terbukti menoleransi kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan termasuk kejahatan narkoba, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.
Anggota Komisi III DPR Supriansa menyindir keluarga hakim yang memutus perkara tersebut tidak terjerat narkoba.
"Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah tidak ada keluarganya yang terjangkit narkoba. Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya, ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara, dan kuburan," ujarnya.
Supriansa menyebut sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya, terutama bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.
Berita Terkait
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang
-
Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden
-
Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional