SuaraJabar.id - Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan enam warga Sukabumi terpidana kasus narkoba. Ke enam warga Sukabumi itu pun kini terlepas dari hukuman mati dan mendapatkan vonis hukuman belasan tahun penjara.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding terpidana narkoba ini membuat anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kaget.
Padahal sebelumnya enam terpidana itu mendapat vonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Didik Mukrianto dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Menantu Bebas Narkoba, Mau Menikah di Sulsel Wajib Tes Narkoba
Didik mengatakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal atau pun untuk memberikan efek jera semata.
Namun, menurut dia, hukuman mati tidak kalah penting yaitu untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Indonesia telah terikat dengan Konvensi Internasional Narkotika dan Psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Karena itu Indonesia berkewajiban menjaga warganya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penegakan hukum butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal.
Menurut dia, salah satu perlakuan khusus tersebut, yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati.
Baca Juga: Bandar Internasional Jadikan Sulsel Pasar Narkoba
Didik menilai meskipun independensi hakim harus dihormati, namun pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu-sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik.
"Tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu-sabu 402 kilogram tersebut terhadap generasi bangsa kita, kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah jaksa untuk melakukan kasasi, untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi jaksa harus kasasi," katanya pula.
Dia meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim, jika masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, apalagi terbukti menoleransi kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan termasuk kejahatan narkoba, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.
Anggota Komisi III DPR Supriansa menyindir keluarga hakim yang memutus perkara tersebut tidak terjerat narkoba.
"Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah tidak ada keluarganya yang terjangkit narkoba. Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya, ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara, dan kuburan," ujarnya.
Supriansa menyebut sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya, terutama bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.
Dia mengapresiasi pengadilan negeri yang mengadili kasus itu dengan putusan hukuman mati bagi para pelakunya.
Namun, dia berharap hakim PT Bandung yang memutus meloloskan para terpidana hukuman mati diperiksa oleh Mahkamah Agung.
"Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Yang mana sebenarnya yang rasional, apakah putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding," katanya lagi.
Menurut dia, semua harus transparan agar masyarakat kembali mempercayai penegakan hukum di Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
-
Timnas U-17 Lolos Piala Dunia Usai Kalahkan Yaman, DPR: Bisa Jadi Inspirasi Timnas Senior
-
Aksi Massa Menginap di DPR, Desak Pembatalan UU TNI Baru
-
Pengamat Geopolitik: Ada Upaya Jatuhkan 'Orang-orang Dekat' Prabowo
-
Demo Lagi usai Lebaran, Koalisi Sipil Nekat Bangun Tenda di Gerbang DPR: Sampai UU TNI Dibatalkan!
-
DPR Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim Imbas Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin, Sanksi Menanti?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal