SuaraJabar.id - Kabupaten Kuningan memberlakukan kebijakan jam malam di beberapa kawasan. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin menggila.
Kebijakan kam malam di Kuningan berlaku mulai Senin (28/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Pemberlakuan jam malam ini ditandai dengan giat apel gelar pasukan yang melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD pada Senin (28/6) malam di Halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan.
Kemudian dilanjutkan dengan simulasi dan sosialisasi di lokasi-lokasi yang akan diberlakukan penyekatan dan kawasan rawan kerumunan.
Baca Juga: Plaza Balikpapan Kena Sanksi dari Satgas Covid-19, Begini Penjelasan Manajemen
"Jam malam kali ini berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB, agar masyarakat tetap di rumah dan mengurangi aktivitas malam hari untuk tujuan menekan angka penularan virus Corona,” ungkap Bupati Kuningan Acep Purnama usai gelar apel pasukan.
Kebijakan penyekatan, Ia mengatakan, dimulai pukul 20.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB. Ada kompensasi bagi pedagang makanan kita batasi hingga pukul 20.00 WIB, itu pun hanya melayani pembelian secara take away alias dibungkus, tidak boleh dimakan di tempat,” katanya.
“Dalam penerapan jam malam ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di malam hari yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19. Seperti kegiatan pedagang, tempat hiburan malam dan wisata untuk tutup termasuk mencegah mobilitas masyarakat yang dinilai tidak perlu,” ungkapnya.
Bupati menuturkan, pemberlakuan jam malam terpaksa diambil karena melihat kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang semakin memperihatinkan. Disebutkan, angka penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan per tanggal 28 Juni mencapai 400 orang lebih.
Bahkan, Bupati mengatakan, angka hunian rumah sakit Bed Occupancy Ratio (BOR) di seluruh rumah sakit saat ini sudah mencapai di atas 96 persen.
Baca Juga: Klaim Fokus Atasi Covid dan Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Kembali Refocusing Anggaran
“Tidak hanya masyarakat, namun juga banyak tenaga medis kita yang terpapar. Mudah-mudahan dengan kita berlakukan kembali PPKM berskala Mikro dan pemberlakuan jam malam ini bisa menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bupati meminta kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan untuk bisa mematuhi aturan jam malam ini dengan tetap menerapakn protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
“Jangan lupa untuk selalu menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas agar kita semua terhindar dari Covid-19,” ajak bupati.
Sementara itu Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono mengatakan, pada pemberlakuan jam malam ini personl dibagi dalam dua tim. Yakni tim yang bertugas melakukan patroli yustisi dan tim lain bertugas berjaga di 16 titik penyekatan di kawasan Kuningan kota.
“Pasukan yustisi akan terus mobile untuk menyisir tempat-tempat rawan kerumunan dan apabila menemukan pelanggaran bisa memberikan sanksi yang mendidik. Sedangkan anggota yang bertugas di titik penyekatan akan memantau mobilitas masyarakat yang keluar masuk wilayahnya, apabila bukan warga setempat dan tujuannya tidak terlalu penting agar diputar balik. Ini berlaku selama dua pekan,” tegasnya.
Ia mengatakan, pada giat perdana pemberlakuan jam malam masih bersifat simulasi dan sosialisasi. Namun pada hari kedua dan selanjutnya selama dua pekan aturan jam malam akan berlaku ketat dan tidak ada lagi toleransi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
Los Angeles Berlakukan Jam Malam di Pusat Kota, Apa yang Terjadi?
-
3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes
-
Kontroversi Jam Malam Pelajar di Bandung: Lindungi dari Tawuran atau Objekifikasi?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum