SuaraJabar.id - Kabupaten Kuningan memberlakukan kebijakan jam malam di beberapa kawasan. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin menggila.
Kebijakan kam malam di Kuningan berlaku mulai Senin (28/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Pemberlakuan jam malam ini ditandai dengan giat apel gelar pasukan yang melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD pada Senin (28/6) malam di Halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan.
Kemudian dilanjutkan dengan simulasi dan sosialisasi di lokasi-lokasi yang akan diberlakukan penyekatan dan kawasan rawan kerumunan.
Baca Juga: Plaza Balikpapan Kena Sanksi dari Satgas Covid-19, Begini Penjelasan Manajemen
"Jam malam kali ini berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB, agar masyarakat tetap di rumah dan mengurangi aktivitas malam hari untuk tujuan menekan angka penularan virus Corona,” ungkap Bupati Kuningan Acep Purnama usai gelar apel pasukan.
Kebijakan penyekatan, Ia mengatakan, dimulai pukul 20.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB. Ada kompensasi bagi pedagang makanan kita batasi hingga pukul 20.00 WIB, itu pun hanya melayani pembelian secara take away alias dibungkus, tidak boleh dimakan di tempat,” katanya.
“Dalam penerapan jam malam ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di malam hari yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19. Seperti kegiatan pedagang, tempat hiburan malam dan wisata untuk tutup termasuk mencegah mobilitas masyarakat yang dinilai tidak perlu,” ungkapnya.
Bupati menuturkan, pemberlakuan jam malam terpaksa diambil karena melihat kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang semakin memperihatinkan. Disebutkan, angka penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan per tanggal 28 Juni mencapai 400 orang lebih.
Bahkan, Bupati mengatakan, angka hunian rumah sakit Bed Occupancy Ratio (BOR) di seluruh rumah sakit saat ini sudah mencapai di atas 96 persen.
Baca Juga: Klaim Fokus Atasi Covid dan Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Kembali Refocusing Anggaran
“Tidak hanya masyarakat, namun juga banyak tenaga medis kita yang terpapar. Mudah-mudahan dengan kita berlakukan kembali PPKM berskala Mikro dan pemberlakuan jam malam ini bisa menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bupati meminta kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan untuk bisa mematuhi aturan jam malam ini dengan tetap menerapakn protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
“Jangan lupa untuk selalu menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas agar kita semua terhindar dari Covid-19,” ajak bupati.
Sementara itu Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono mengatakan, pada pemberlakuan jam malam ini personl dibagi dalam dua tim. Yakni tim yang bertugas melakukan patroli yustisi dan tim lain bertugas berjaga di 16 titik penyekatan di kawasan Kuningan kota.
“Pasukan yustisi akan terus mobile untuk menyisir tempat-tempat rawan kerumunan dan apabila menemukan pelanggaran bisa memberikan sanksi yang mendidik. Sedangkan anggota yang bertugas di titik penyekatan akan memantau mobilitas masyarakat yang keluar masuk wilayahnya, apabila bukan warga setempat dan tujuannya tidak terlalu penting agar diputar balik. Ini berlaku selama dua pekan,” tegasnya.
Ia mengatakan, pada giat perdana pemberlakuan jam malam masih bersifat simulasi dan sosialisasi. Namun pada hari kedua dan selanjutnya selama dua pekan aturan jam malam akan berlaku ketat dan tidak ada lagi toleransi.
“Kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi fisik atau sosial hingga penutupan tempat usaha jika melebih jam operasional yang berlaku. Ini untuk kebaikan dan keselamatan semua, sehingga diharapkan semuanya bisa mematuhi agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya.
Bupati Kuningan di sore hari melakukan peninjauan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang berlokasi di Desa Cikaso untuk persiapan sebagai tempat darurat Covid-19.
Menurut informasi memiliki ruangan untuk dijadikan tempat isolasi yang diperkirakan bisa menampung 100 pasien.
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang