SuaraJabar.id - Kabupaten Kuningan memberlakukan kebijakan jam malam di beberapa kawasan. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin menggila.
Kebijakan kam malam di Kuningan berlaku mulai Senin (28/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Pemberlakuan jam malam ini ditandai dengan giat apel gelar pasukan yang melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD pada Senin (28/6) malam di Halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan.
Kemudian dilanjutkan dengan simulasi dan sosialisasi di lokasi-lokasi yang akan diberlakukan penyekatan dan kawasan rawan kerumunan.
"Jam malam kali ini berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB, agar masyarakat tetap di rumah dan mengurangi aktivitas malam hari untuk tujuan menekan angka penularan virus Corona,” ungkap Bupati Kuningan Acep Purnama usai gelar apel pasukan.
Kebijakan penyekatan, Ia mengatakan, dimulai pukul 20.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB. Ada kompensasi bagi pedagang makanan kita batasi hingga pukul 20.00 WIB, itu pun hanya melayani pembelian secara take away alias dibungkus, tidak boleh dimakan di tempat,” katanya.
“Dalam penerapan jam malam ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di malam hari yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19. Seperti kegiatan pedagang, tempat hiburan malam dan wisata untuk tutup termasuk mencegah mobilitas masyarakat yang dinilai tidak perlu,” ungkapnya.
Bupati menuturkan, pemberlakuan jam malam terpaksa diambil karena melihat kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang semakin memperihatinkan. Disebutkan, angka penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan per tanggal 28 Juni mencapai 400 orang lebih.
Bahkan, Bupati mengatakan, angka hunian rumah sakit Bed Occupancy Ratio (BOR) di seluruh rumah sakit saat ini sudah mencapai di atas 96 persen.
Baca Juga: Plaza Balikpapan Kena Sanksi dari Satgas Covid-19, Begini Penjelasan Manajemen
“Tidak hanya masyarakat, namun juga banyak tenaga medis kita yang terpapar. Mudah-mudahan dengan kita berlakukan kembali PPKM berskala Mikro dan pemberlakuan jam malam ini bisa menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bupati meminta kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan untuk bisa mematuhi aturan jam malam ini dengan tetap menerapakn protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
“Jangan lupa untuk selalu menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas agar kita semua terhindar dari Covid-19,” ajak bupati.
Sementara itu Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono mengatakan, pada pemberlakuan jam malam ini personl dibagi dalam dua tim. Yakni tim yang bertugas melakukan patroli yustisi dan tim lain bertugas berjaga di 16 titik penyekatan di kawasan Kuningan kota.
“Pasukan yustisi akan terus mobile untuk menyisir tempat-tempat rawan kerumunan dan apabila menemukan pelanggaran bisa memberikan sanksi yang mendidik. Sedangkan anggota yang bertugas di titik penyekatan akan memantau mobilitas masyarakat yang keluar masuk wilayahnya, apabila bukan warga setempat dan tujuannya tidak terlalu penting agar diputar balik. Ini berlaku selama dua pekan,” tegasnya.
Ia mengatakan, pada giat perdana pemberlakuan jam malam masih bersifat simulasi dan sosialisasi. Namun pada hari kedua dan selanjutnya selama dua pekan aturan jam malam akan berlaku ketat dan tidak ada lagi toleransi.
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Pasar Kosmetik Indonesia Tembus Rp 34,6 Triliun di Tahun 2025
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Bukan Takut Istri, Ini Alasan Surya Insomnia Wajib di Rumah Sebelum Jam 9 Malam
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras