SuaraJabar.id - Dua ibu rumah tangga atau IRT diamankan polisi dari kediaman mereka masing-masing berinisial DSL (44) warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, dan MK (40) warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (29/6/2021) siang.
Dua emak-emak ini diamankan petugas lantaran diduga bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah barang berharga warga di Pasar Kojengkang samping Gedung Gelanggang Muda (GGM) Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Mereka diduga biasa melakukan aksi copet dengan sasaran handphone dan barang berharga lainnya.
Polisi kali pertama menangkap DSL di rumahnya di Leuwisari. Dari cuitan DSL, polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya MK di rumahnya di Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Cihideung Kompol Zenal Muttaqin melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi mengatakan, para pelaku bekerja sama mencopet pengunjung Pasar Kojengkang.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. DSN berperan sebagai pengalih perhatian korban, sedangkan MK berperan sebagai eksekutor.
"Hari Minggu, 27 Juni 2021 kami menerima laporan korban. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelakunya. Alhamdulillah para pelaku dapat kami tangkap di rumahnya masing-masing," ujar Ruhana, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, sebelum beraksi para pelaku ini menentukan calon korbannya terlebih dahulu. Ketika calon korbannya sudah diketahui, pelaku DSL mulai beraksi seolah-olah sebagai pembeli di samping korban yang sedang memilih pakaian.
Kemudian pelaku MK datang ke belakang korban dan membuka resleting tas korban lalu mengambil dompet dan hp.
"Setelah dompet dan hp korban berpindah ke tas pelaku MK, pelaku kemudian pergi dengan mencolek pelaku DSL yang bertugas sebagai pengalihperhatian korban," ucapnya.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku ini sudah belasan kali beraksi di Pasar Kojengkang Dadaha. Dari tangan para pelaku, turut diamankan belasan unit hp sebagai barang bukti.
Baca Juga: Warung Ini Jual Nasi Ayam Cuma Rp 5.000, Warga Penasaran Ayamnya...
"Para pelaku ini spesialis pencopetan di Pasar Kojengkang. Ada 14 unit hp yang kami amankan. Ada juga yang telah dijual oleh pelaku. Hasil penjualannya dibagi dua oleh kedua pelaku," kata dia.
Ruhana menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kini sudah diamankan dan mendekam di dalam ruang tahanan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Harga HP Redmi Terbaru Oktober 2026, Cek Pilihan Ponsel Murah Berfitur Mewah
-
0878 Provider Apa? Ini Identitas Kartu dan Daftar Prefix Resminya
-
Lumiland Sulap Taman Dadaha Jadi Wisata Cahaya
-
5 HP Murah dengan Dukungan Update Bertahun-tahun, Pas Buat Jangka Panjang
-
Vivo Y32 Resmi Dirilis, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Layar 120Hz
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Ngaji Jadi Tersangka
-
Persib Comeback 3-1 atas Port FC, Igor Tolic Puji Kecerdasan Pemain dan Umuh Sebut Mental Baja
-
Akhir Pekan Lebih Istimewa Dengan Acara Nonton Bareng di The Premiere XXI Pakai Promo BRI
-
BRI dan Prodia Berikan Akses Pemeriksaan Kesehatan dengan Privilege Khusus Bagi Nasabah Prioritas
-
Polrestabes Bandung Gerebek Saritem, 21 Orang Terindikasi Positif Sabu