SuaraJabar.id - Dua ibu rumah tangga atau IRT diamankan polisi dari kediaman mereka masing-masing berinisial DSL (44) warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, dan MK (40) warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (29/6/2021) siang.
Dua emak-emak ini diamankan petugas lantaran diduga bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah barang berharga warga di Pasar Kojengkang samping Gedung Gelanggang Muda (GGM) Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Mereka diduga biasa melakukan aksi copet dengan sasaran handphone dan barang berharga lainnya.
Polisi kali pertama menangkap DSL di rumahnya di Leuwisari. Dari cuitan DSL, polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya MK di rumahnya di Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Cihideung Kompol Zenal Muttaqin melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi mengatakan, para pelaku bekerja sama mencopet pengunjung Pasar Kojengkang.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. DSN berperan sebagai pengalih perhatian korban, sedangkan MK berperan sebagai eksekutor.
"Hari Minggu, 27 Juni 2021 kami menerima laporan korban. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelakunya. Alhamdulillah para pelaku dapat kami tangkap di rumahnya masing-masing," ujar Ruhana, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, sebelum beraksi para pelaku ini menentukan calon korbannya terlebih dahulu. Ketika calon korbannya sudah diketahui, pelaku DSL mulai beraksi seolah-olah sebagai pembeli di samping korban yang sedang memilih pakaian.
Kemudian pelaku MK datang ke belakang korban dan membuka resleting tas korban lalu mengambil dompet dan hp.
"Setelah dompet dan hp korban berpindah ke tas pelaku MK, pelaku kemudian pergi dengan mencolek pelaku DSL yang bertugas sebagai pengalihperhatian korban," ucapnya.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku ini sudah belasan kali beraksi di Pasar Kojengkang Dadaha. Dari tangan para pelaku, turut diamankan belasan unit hp sebagai barang bukti.
Baca Juga: Warung Ini Jual Nasi Ayam Cuma Rp 5.000, Warga Penasaran Ayamnya...
"Para pelaku ini spesialis pencopetan di Pasar Kojengkang. Ada 14 unit hp yang kami amankan. Ada juga yang telah dijual oleh pelaku. Hasil penjualannya dibagi dua oleh kedua pelaku," kata dia.
Ruhana menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kini sudah diamankan dan mendekam di dalam ruang tahanan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Vivo Y500 Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP Midrange Anyar dengan Baterai Jumbo
-
Bocoran Harga Realme 16T Beredar: Siap ke Indonesia, Baterai 8.000 mAh Tahan 3 Hari
-
Samsung Galaxy A27 dan Galaxy M47 Kompak Pakai Snapdragon, Tradisi Exynos Hilang?
-
realme P4 Series Resmi Diumumkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan AI Gaming Canggih
-
5 HP Android dengan Fitur Video Sinematik Alternatif iPhone: Resolusi Tinggi, Bokeh Rapi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
-
Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
-
Sentil Penataan Keraton, KDM: Jangan Buru-Buru Pikir Wisata, Urus Lembur dan Kota Dulu
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran
-
Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang