SuaraJabar.id - Dua ibu rumah tangga atau IRT diamankan polisi dari kediaman mereka masing-masing berinisial DSL (44) warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, dan MK (40) warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (29/6/2021) siang.
Dua emak-emak ini diamankan petugas lantaran diduga bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah barang berharga warga di Pasar Kojengkang samping Gedung Gelanggang Muda (GGM) Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Mereka diduga biasa melakukan aksi copet dengan sasaran handphone dan barang berharga lainnya.
Polisi kali pertama menangkap DSL di rumahnya di Leuwisari. Dari cuitan DSL, polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya MK di rumahnya di Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Cihideung Kompol Zenal Muttaqin melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi mengatakan, para pelaku bekerja sama mencopet pengunjung Pasar Kojengkang.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. DSN berperan sebagai pengalih perhatian korban, sedangkan MK berperan sebagai eksekutor.
"Hari Minggu, 27 Juni 2021 kami menerima laporan korban. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelakunya. Alhamdulillah para pelaku dapat kami tangkap di rumahnya masing-masing," ujar Ruhana, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, sebelum beraksi para pelaku ini menentukan calon korbannya terlebih dahulu. Ketika calon korbannya sudah diketahui, pelaku DSL mulai beraksi seolah-olah sebagai pembeli di samping korban yang sedang memilih pakaian.
Kemudian pelaku MK datang ke belakang korban dan membuka resleting tas korban lalu mengambil dompet dan hp.
"Setelah dompet dan hp korban berpindah ke tas pelaku MK, pelaku kemudian pergi dengan mencolek pelaku DSL yang bertugas sebagai pengalihperhatian korban," ucapnya.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku ini sudah belasan kali beraksi di Pasar Kojengkang Dadaha. Dari tangan para pelaku, turut diamankan belasan unit hp sebagai barang bukti.
Baca Juga: Warung Ini Jual Nasi Ayam Cuma Rp 5.000, Warga Penasaran Ayamnya...
"Para pelaku ini spesialis pencopetan di Pasar Kojengkang. Ada 14 unit hp yang kami amankan. Ada juga yang telah dijual oleh pelaku. Hasil penjualannya dibagi dua oleh kedua pelaku," kata dia.
Ruhana menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kini sudah diamankan dan mendekam di dalam ruang tahanan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ulasan Trailer Perdana Operasi Pesta Copet: Janjikan Aksi Heist Berbalut Komedi Segar!
-
Harga HP Naik Terus? Ini Waktu Terbaik Ganti HP Baru Menurut David GadgetIn
-
Harga Samsung Galaxy S Turun Harga! Ini 5 Flagship yang Wajib Dibeli
-
5 HP 4 Jutaan Terbaik Juli 2026, Speknya Bikin Flagship Ketar-Ketir
-
4 HP Redmi Terbaik 2026 Menurut Reviewer Gadget untuk Multitasking hingga Gaming
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Persib Bandung Menggila, Gakuto Notsuda dan Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung
-
BRI Tingkatkan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko untuk Cegah Fraud
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango