SuaraJabar.id - Dua ibu rumah tangga atau IRT diamankan polisi dari kediaman mereka masing-masing berinisial DSL (44) warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, dan MK (40) warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (29/6/2021) siang.
Dua emak-emak ini diamankan petugas lantaran diduga bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah barang berharga warga di Pasar Kojengkang samping Gedung Gelanggang Muda (GGM) Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Mereka diduga biasa melakukan aksi copet dengan sasaran handphone dan barang berharga lainnya.
Polisi kali pertama menangkap DSL di rumahnya di Leuwisari. Dari cuitan DSL, polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya MK di rumahnya di Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Cihideung Kompol Zenal Muttaqin melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi mengatakan, para pelaku bekerja sama mencopet pengunjung Pasar Kojengkang.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. DSN berperan sebagai pengalih perhatian korban, sedangkan MK berperan sebagai eksekutor.
"Hari Minggu, 27 Juni 2021 kami menerima laporan korban. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelakunya. Alhamdulillah para pelaku dapat kami tangkap di rumahnya masing-masing," ujar Ruhana, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, sebelum beraksi para pelaku ini menentukan calon korbannya terlebih dahulu. Ketika calon korbannya sudah diketahui, pelaku DSL mulai beraksi seolah-olah sebagai pembeli di samping korban yang sedang memilih pakaian.
Kemudian pelaku MK datang ke belakang korban dan membuka resleting tas korban lalu mengambil dompet dan hp.
"Setelah dompet dan hp korban berpindah ke tas pelaku MK, pelaku kemudian pergi dengan mencolek pelaku DSL yang bertugas sebagai pengalihperhatian korban," ucapnya.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku ini sudah belasan kali beraksi di Pasar Kojengkang Dadaha. Dari tangan para pelaku, turut diamankan belasan unit hp sebagai barang bukti.
Baca Juga: Warung Ini Jual Nasi Ayam Cuma Rp 5.000, Warga Penasaran Ayamnya...
"Para pelaku ini spesialis pencopetan di Pasar Kojengkang. Ada 14 unit hp yang kami amankan. Ada juga yang telah dijual oleh pelaku. Hasil penjualannya dibagi dua oleh kedua pelaku," kata dia.
Ruhana menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kini sudah diamankan dan mendekam di dalam ruang tahanan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Anti Lowbat! Inilah 3 HP Baterai Jumbo Terbaik 2025, Awet Dipakai Seharian
-
3 Rekomendasi HP Redmi untuk Gaming, Kamera Super Jernih Harga Terjangkau
-
Emak-emak Ditangkap karena 'Panjang Tangan', Tinggal di Apartemen tapi Nyolong Kalung Emas di Mal
-
Daftar HP Xiaomi yang Kebagian Update HyperOS 3 Tahap Pertama, Langsung Download
-
3 HP Murah 1 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Pilihan Cerdas Anti Lemot di 2025
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau