Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:19 WIB
Salah satu warung pecel lele di di seputar Plaju Palembang. [ANTARA]

"Misalnya ada kafe yang bandel, yang melanggar kita berikan SP (Surat Peringatan) pertama. Kalau masih bandel kita berikan sanksi kedua. Kalau ketiga masih bandel, kita lakukan pencabutan izin," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More