SuaraJabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan di Kota Cimahi mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan itu ditetapkan karena Cimahi masuk zona merah penularan Covid-19.
Aktivitas dan mobilitas masyarakat akan kembali diperketat. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Termasuk di Kota Cimahi yang kasusnya terus melonjak.
Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, Pemkot Cimahi memutuskan untuk menutup sejumlah ruas jalan yang biasanya ramai dilalui masyarakat. Penutupan mulai dilakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021).
"Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, kita akan tutup sejumlah ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Hendra Gunawan, Sabtu (3/7/2021).
Ruas jalan yang akan ditutup adalah Jalan Gandawijaya. Penutupan akan dilakukan mulai pukul 18.00-06.00 WIB selama pemberlakuan PPKM Darurat. Jalan tersebut memang terdapat kawasan pertokoan dan perbelanjaan yang kerap didatangi masyarakat.
Kemudian Jalan Rd. Demang Hardjakusumah dan Jala Lurah yang juga akan ditutup pukul 18.00-06.00 WIB.
"Ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Jadi yang jalan berpotensi ada kerumunan kita tutup dulu pada jam tertentu," tukas Hendra.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga: Melarikan Diri dari IGD, Pasien Positif Covid-19 Ditemukan Tewas di Selokan RSUD Wonosari
Berita Terkait
-
Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 63 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Jakarta
-
Ada 407 Titik Penyekatan di Jawa dan Bali Selama PPKM Darurat, Ini Pembagiannya
-
Ini Daftar Titik Penyekatan PPKM Darurat di Kota Bandung
-
Aturan yang Wajib Diketahui soal PPKM Darurat di Kota Bandung
-
PPKM Darurat, Penjual Hewan Kurban Tetap Boleh Masuk Lamongan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba