Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 03 Juli 2021 | 12:58 WIB
Ruas jalan yang akan ditutup mulai pukul 18.00-06.00 WIB selama PPKM darurat. [Suara.com/Ferry Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan di Kota Cimahi mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan itu ditetapkan karena Cimahi masuk zona merah penularan Covid-19.

Aktivitas dan mobilitas masyarakat akan kembali diperketat. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Termasuk di Kota Cimahi yang kasusnya terus melonjak.

Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, Pemkot Cimahi memutuskan untuk menutup sejumlah ruas jalan yang biasanya ramai dilalui masyarakat. Penutupan mulai dilakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021).

"Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, kita akan tutup sejumlah ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Hendra Gunawan, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Melarikan Diri dari IGD, Pasien Positif Covid-19 Ditemukan Tewas di Selokan RSUD Wonosari

Ruas jalan yang akan ditutup adalah Jalan Gandawijaya. Penutupan akan dilakukan mulai pukul 18.00-06.00 WIB selama pemberlakuan PPKM Darurat. Jalan tersebut memang terdapat kawasan pertokoan dan perbelanjaan yang kerap didatangi masyarakat.

Kemudian Jalan Rd. Demang Hardjakusumah dan Jala Lurah yang juga akan ditutup pukul 18.00-06.00 WIB.

"Ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Jadi yang jalan berpotensi ada kerumunan kita tutup dulu pada jam tertentu," tukas Hendra.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Ada 407 Titik Penyekatan di Jawa dan Bali Selama PPKM Darurat, Ini Pembagiannya

Load More