SuaraJabar.id - Mulai 3 hingga 20 Juli 2021, Kabupaten Indramayu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level 3. Lalu apa arti level 3 dalam PPKM Darurat yang diterapkan di Indramayu?
Penetapan level 3 ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1515/Org. Dari keterangan Bupati Indramayu Nina Agustina, penentuan level diambil sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment.
“Jadi kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar membatasi aktivitas di masyarakat dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Bupati Nina dalam keterangan resmi.
Bupati Nina Agustina menegaskan, latar belakang dilaksanakannya PPKM Darurat COVID-19 di Indramayu adalah karena terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Indramayu yang belum dapat dikendalikan secara optimal.
Lonjakan ini berdasarkan pada 4 kriteria yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU), dan ruang isolasi.
Orang nomor satu di Indramayu itu mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen mencegah penyebaran Covid-19 yang dimulai dari diri sendiri, yakni disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat Indramayu untuk bersinergi dan bersatu karena keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi,” jelasnya.
Arti Level PPKM Darurat Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Sadikin menjelaskan arti empat level daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Mikro.
"Berdasarkan guidelines WHO yang baru, level dari krisisnya daerah dilihat dari dua faktor besar, satu laju penularan yang kedua daya respons atau kesiapan kota, kabupaten untuk respons," kata Budi melalui siaran pers langsung YouTube Sekretariat Presiden RI, Kamis (1/6/2021) lalu.
Baca Juga: AirAsia Hentikan Penerbangan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Sampai 6 Agustus 2021
Budi mengatakan, indikator laju penularan diukur dari tiga level yakni jumlah kasus konfirmasi per 100.000 penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan kasus meninggal per 100.000 penduduk.
"Kalau kita ternyata testing enggak lapor semua tapi yang masuk rumah sakit banyak, kan tidak make sense. Laju penularan itu akan dilihat. Tapi dia cek juga yang masuk rumah sakit berapa itu satu grup," tuturnya.
Sementara kapasitas respons, lanjut Budi, dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing hingga keterisian tempat tidur (BOR) untuk menanggulangi laju penularan.
Total ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator WHO:
- Level 1, artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
- Level 2, artinya ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
- Level 3, artinya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
- Level 4, artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Sementara indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas. Memadai artinya tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5%, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60%.
Lalu sedang artinya tingkat positivitas di daerah tersebut 5 hingga 15%, di mana 5 sampai 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60 hingga 80%. Terbatas artinya tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15%, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80%.
Berita Terkait
-
Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar
-
Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Jaksa
-
Kemarau Panjang, Waduk Cipancuh di Indramayu Berubah Jadi Hamparan Tanah Kering
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Sukses Lipat Gandakan Hasil Panen, Lucky Hakim Bongkar Kunci Sukses Pertanian Indramayu
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Waste Management Warriors, 500 Relawan Kawal Kebersihan MotoGP Mandalika
-
Dugaan Perundungan Mahasiswa Baru Telkom University, Polisi Tunggu Laporan Korban
-
Polda Jabar Kerahkan 1.112 Personel dalam Operasi Antik Lodaya, Bidik 47 Target Operasi
-
Kebakaran TPA Pasirbajing Tak Kunjung Padam, Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat!
-
Brand Finance 2026: BRI Pertahankan Posisi sebagai Merek Paling Bernilai di Indonesia