SuaraJabar.id - Dampak penutupan Cimahi Mall sangat dirasakan para pedagang produk fashion. Mereka harus kehilangan pendapatan hingga puluhan juta karena tidak diperbolehkan berjualan selama dua pekan ke depan atau selama masa PPKM Darurat.
Penutupan operasional Cimahi Mall itu dilakukan seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli mendatang.
Berdasarkan pantauan di Cimahi Mall, Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi pada Senin (5/7/2021), semua toko pakaian, elektronik dan non pangan lainnya tertutup rapat. Hanya ada gerai makanan dan minuman yang tetap buka.
"Iya tutup semua kalau yang fashion selama PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli," ujar Hengki Kurnia (38), salah seorang pemilik toko.
Dengan penutupan ini, kata Hengki, otomatis dirinya kehilangan pendapatan selama dua pekan ke depan. Dalam sehari, biasanya ia mendapat sekitar Rp 2 juta.
Artinya jika ia tidak berjualan selama 18 hari terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang, Hengki akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 36 juta.
"Sehari biasanya sekitar Rp 2 juta. Kalau tutup ya gak ada pemasukan. Lagi nyoba secara online, tapi belum sebesar jualan langsung," ujar Hengki.
Meski tidak ada pemasukan, Hengki tetap harus menanggung pembayaran gaji dua karyawannya.
"Karyawan kalau saya tetap dibayar, cuma gak full 100 persen karena kan gak jualan. Mudah-mudahan bisa segera buka lagi," sebutnya.
Baca Juga: Bakso Sony Tutup, Pemkot Bandar Lampung Ungkap Nilai Setoran Pajak Bakso Sony
Dibalik penutupan ini, Hengky menyayangkan kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebab hanya mall saja yang ditutup.
Sementara toko-toko yang menjajakan pakaian dan sebagainya di luar mall tetap beroperasi.
"Harusnya kan semuanya ditutup biar adil," tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, berdasarkan surat edaran mall dan pusat perbelanjaan besar harus tutup selama PPKM Darurat meski tidak 100 persen.
Sebab, jika di mal tersebut ada gerai yang menjajakan kebutuhan pokok seperti makanan tetap diperbolehkan beroperasi. Dengan catatan, tidak dimakan di tempat atau dine in.
"Seperti di Cimahi Mall, fashionnya tutup tapi makannya tetap buka meskipun harus take away, tidak dine in. Kita sudah sosialisasi," tegas Dadan.
Berita Terkait
-
Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk Karyawan Swasta, Mulai Tanggal Berapa?
-
Kecelakaan Tragis di Sudirman! Karyawan BUMN Tewas Usai Tabrak Bus TransJakarta yang Berhenti
-
Pesan Terakhir Epy Kusnandar ke Karyawan Beberapa Jam sebelum Meninggal Dunia
-
5 Rekomendasi Sepatu yang Nyaman Buat Berdiri Lama di KRL, Cocok Buat Karyawan dan Pelajar
-
PNM Kirim Karyawan Terbaik ke Malaysia, Singapura, dan Tanah Suci: Penghargaan Atas Integritas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik