SuaraJabar.id - Dampak penutupan Cimahi Mall sangat dirasakan para pedagang produk fashion. Mereka harus kehilangan pendapatan hingga puluhan juta karena tidak diperbolehkan berjualan selama dua pekan ke depan atau selama masa PPKM Darurat.
Penutupan operasional Cimahi Mall itu dilakukan seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli mendatang.
Berdasarkan pantauan di Cimahi Mall, Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi pada Senin (5/7/2021), semua toko pakaian, elektronik dan non pangan lainnya tertutup rapat. Hanya ada gerai makanan dan minuman yang tetap buka.
"Iya tutup semua kalau yang fashion selama PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli," ujar Hengki Kurnia (38), salah seorang pemilik toko.
Dengan penutupan ini, kata Hengki, otomatis dirinya kehilangan pendapatan selama dua pekan ke depan. Dalam sehari, biasanya ia mendapat sekitar Rp 2 juta.
Artinya jika ia tidak berjualan selama 18 hari terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang, Hengki akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 36 juta.
"Sehari biasanya sekitar Rp 2 juta. Kalau tutup ya gak ada pemasukan. Lagi nyoba secara online, tapi belum sebesar jualan langsung," ujar Hengki.
Meski tidak ada pemasukan, Hengki tetap harus menanggung pembayaran gaji dua karyawannya.
"Karyawan kalau saya tetap dibayar, cuma gak full 100 persen karena kan gak jualan. Mudah-mudahan bisa segera buka lagi," sebutnya.
Baca Juga: Bakso Sony Tutup, Pemkot Bandar Lampung Ungkap Nilai Setoran Pajak Bakso Sony
Dibalik penutupan ini, Hengky menyayangkan kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebab hanya mall saja yang ditutup.
Sementara toko-toko yang menjajakan pakaian dan sebagainya di luar mall tetap beroperasi.
"Harusnya kan semuanya ditutup biar adil," tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, berdasarkan surat edaran mall dan pusat perbelanjaan besar harus tutup selama PPKM Darurat meski tidak 100 persen.
Sebab, jika di mal tersebut ada gerai yang menjajakan kebutuhan pokok seperti makanan tetap diperbolehkan beroperasi. Dengan catatan, tidak dimakan di tempat atau dine in.
"Seperti di Cimahi Mall, fashionnya tutup tapi makannya tetap buka meskipun harus take away, tidak dine in. Kita sudah sosialisasi," tegas Dadan.
Berita Terkait
-
Anak Masuk Sekolah Rakyat, Entin Dapat Program Pemberdayaan Kemensos
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Panduan Lengkap Program Spesial BRI Multiguna untuk Karyawan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana