Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 Juli 2021 | 10:55 WIB
Petugas kepolisian bersenjata lengkap berjaga di area kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ketika petugas KPK melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali "berkantor" di Pemkab Bandung Barat untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pemeriksaan para saksi ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilakukan pada Selasa (6/7/2021). Berdasarkan surat yang diterima Pemkab, lembaga antirasuah itu akan berkantor hingga 9 Juli mendatang.

Kepala Bagian Rumah Tangga pada Setda KBB Aa Wahya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perihal peminjaman tempat untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi dari KPK.

"Iya kita sudah terima surat dari KPK untuk peminjaman tempat untuk ruang pemeriksaan selama 4 hari," terang Aa Wahya, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Di Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Kapolda Metro: Antrean Tak Sepanjang Kemarin

Pihaknya tidak mengetahui percis nama-nama yang diperiksa penyidik KPK. Namun berdasarkan pantauan, sejumlah pejabat dan empat pensiunan pejabat Pemkab Bandung Barat menuju ruang pemeriksaan.

"Ada sterilisasi. Intinya koordinasi dengan Satpol PP lantai 2 supaya tertib, nyaman, tidak terganggu," ucapnya.

Pertengahan bulan Juli, KPK juga "berkantor" di Pemkab Bandung Barat selama beberapa hari untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pejabat Pemkab Bandung Barat maupun pihak swasta.

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos COVID-19 itu KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa.

Kemudian Totoh Gunawan dari pihak swasta. Ketiganya kini masih ditahan lembaga anti rasuah dalam rangka penyidikan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kapolda Minta RT-RW di Jakarta Jaga Ketat Jalan Tikus: Jangan sampai Lolos!

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More