SuaraJabar.id - Kasus dokter PAP tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien diketahui memiliki sensasi cara seksual menyimpang. Hal ini terungkap usai dilakukan pemeriksaan secara lengkap oleh Polda Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP bahwa tersangka memiliki fantasi seksual menyimpang.
"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," katanya, dilansir dari Antara, Senin 9 Juni 2025.
Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya.
Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.
"Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban.
Baca Juga: Akses Ilegal Dokumen Rahasia, Eks Pegawai Baznas Jabar Dibekuk Polisi
Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya," kata Surawan.
Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.
"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," ujar Surawan.
Berkas P21
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan tersangka dokter residen Unpad Priguna Anugerah Pratama (PAP) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tag
Berita Terkait
-
Akses Ilegal Dokumen Rahasia, Eks Pegawai Baznas Jabar Dibekuk Polisi
-
Kronologi Lengkap Mahasiswa Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Unhas Meninggal di Kontrakan
-
LPSK Pastikan Tidak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut yang Berjuang Sendiri
-
Modern Cancer Hospital Guangzhou: Bangun Kembali Kehidupan dengan Minimal Invasif Terintegrasi
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar