SuaraJabar.id - Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali berdampak langsung pada rakyat. Sejumlah pembatasan seperti penutupan pusat perbelanjaan, larangan dine in bagi restoran hingga pecel lele berdampak pada penghasilan warga.
PPKM Darurat sendiri diterapkan pemerintah sebagai upaya untuk menekan kasus COVID-19. Di sisi lain, sejumlah pembatasan juga menghambat roda ekonomi.
Kota Bandung dan daerah lain yang berada di Bandung Raya misalnya. Memiliki sektor ekonomi andalan pariwisata, kuliner, jasa dan bisnis fesyen. Hampir seluruh sektor itu tak mampu bergerak akibat sejumlah pembatasan di PPKM Darurat.
Sektor kuliner tak bisa melayani dine in atau makan di tempat. Mereka masih bisa melayani pemesanan take away. Namun jumlahnya tak banyak.
Warung kopi, kafe dan coffee shop juga kelimpungan. Pasalnya, banyak pelanggan yang tertarik datang bukan sekedar untuk menikmati sajian makanan dan minuman, tapi juga menikmati suasana di tempat itu. Dengan adanya larangan dine in, kafe dan restoran banyak yang kewalahan jika hanya mengandalkan take away.
Curahan hati para pengelola kafe dan coffee shop ini salah satunya dapat dilihat dari unggahan akun Instagram @warungkopirakjat.
Mereka mengunggah sebuah fto dua orang barista membentangkan spanduk bertuliskan "YA TUHAN, JUALAN KOPI AJA KAYAK OPEN BO, TAKUT SAMA PATROLI".
"Panjang umur industri kopi diseluruh tanah air. Stay safe, stay healthy. Tetap patuhi protokol kesehatan. Kami sebagai beban keluarga, dimohon kebijakannya." tulis akun itu, Senin (5/7/2021).
Ada pula warga yang memelesetkan akronim PPKM menjadi Pak Presiden Kapan Mundur. Pelesetan PPKM Darurat ini bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Perbolehkan Ojek Online dan Angkutan Logistik Lewat
Topik itu ternyata digunakan sebagai satire terhadap kebijakan pemerintah yang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Ya ampun. Baru tau klo PPKM yang digaungkan itu ternyata: Pak Presiden Kapan Mundur?” kata Qbthe6th.
Bahkan, ekonom dan politikus senior, Rizal Ramli juga turut mengunggah kependekan PPKM ini.
“PPKM artinya opo toh? Moso artinya ini toh?” katanya sambil mengunggah gambar bertuliskan ‘PPKM= Presiden Kapan Mundur’.
Tak hanya itu, netizen juga membuat kepanjangan lain dari PPKM itu, yakni Pembatasan Pergerakan Kaum Muslimin.
Seperti diketahui, beberapa pihak merasa keberatan atas kebijakan Pemerintah menutup masjid selama PPKM Darurat ini.
Berita Terkait
-
Dari Coffee Shop ke Tempat Sampah, Bagaimana Perjalanan Gelas Kopi Setelah Dipakai?
-
Jebakan Repost di Instagram: Saat Kepedulian Sosial Berakhir Menjadi Validasi Digital
-
Kenapa Video Story Instagram Patah-Patah? Ini 5 Cara Jitu Bikin Jernih dan Mulus Lagi
-
Tak Sekadar Batasi Konten, Instagram Mulai Beri Peringatan Saat Remaja Cari Istilah Berbahaya
-
Belasan Ribu Maba Datang ke Jogja, Ekosistem Kota Kembali Bergeliat
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah