SuaraJabar.id - Nasib malang menimpa tukang bubur yang biasa mangkal di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya.
Pemilik usaha kecil tersebut, Endang Ulo divonis bersalah karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dengan denda Rp 5 juta.
Dia dinyatakan bersalah karena melayani pelanggannya makan di tempat (dine in).
Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, penjual dilarang melayani pembeli makan di tempat. Pedagang makanan hanya bisa melayani take away atau dibungkus untuk dimakan di rumah.
Karena itu, Endang akhirnya menjalani persidangan di Pos Taman Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7/2021).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, dipimpin hakim Abdul Gofar.
Endang terkena tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda minimal Rp 5 juta. dia sendiri ketangkap basah petugas Satgas Covid-19, sedang melayani pembeli untuk makan di tempat pada Senin (05/07/21) malam.
Dia mengaku sangat keberatan dengan vonis denda Rp 5 juta.
“Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup. Tapi harus gimana lagi itu putusan hakim,” katanya, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Wanita Buntuti Pacar Berangkat Kerja, Pagi Jualan Malamnya Balapan
Saat kejadian, dia mengatakan, jika sang adik yang sedang berjaga di warung tersebut. Sedangkan dirinya berjualan di Garut.
“Adik saya yang dagang sebetulnya. Saya mah berdagang di Garut, jadi tiap dua minggu sekali aplusan berdagangnya. Sebetulnya tahu, kalau ada pemberlakuan PPKM Darurat. Sementara semalam itu, pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah dikasih tahu, tapi mau gimana lagi sudah kejadian, pasrah aja,” ucapnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, proses persidangan tersebut untuk memberi efek jera kepada warga yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Jadi sidang ini seusai hasil koordinasi dengan pengadilan digelar tiap hari Selasa dan Kamis. Mulai dari jam 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri