SuaraJabar.id - Nasib malang menimpa tukang bubur yang biasa mangkal di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya.
Pemilik usaha kecil tersebut, Endang Ulo divonis bersalah karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dengan denda Rp 5 juta.
Dia dinyatakan bersalah karena melayani pelanggannya makan di tempat (dine in).
Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, penjual dilarang melayani pembeli makan di tempat. Pedagang makanan hanya bisa melayani take away atau dibungkus untuk dimakan di rumah.
Karena itu, Endang akhirnya menjalani persidangan di Pos Taman Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7/2021).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, dipimpin hakim Abdul Gofar.
Endang terkena tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda minimal Rp 5 juta. dia sendiri ketangkap basah petugas Satgas Covid-19, sedang melayani pembeli untuk makan di tempat pada Senin (05/07/21) malam.
Dia mengaku sangat keberatan dengan vonis denda Rp 5 juta.
“Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup. Tapi harus gimana lagi itu putusan hakim,” katanya, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Wanita Buntuti Pacar Berangkat Kerja, Pagi Jualan Malamnya Balapan
Saat kejadian, dia mengatakan, jika sang adik yang sedang berjaga di warung tersebut. Sedangkan dirinya berjualan di Garut.
“Adik saya yang dagang sebetulnya. Saya mah berdagang di Garut, jadi tiap dua minggu sekali aplusan berdagangnya. Sebetulnya tahu, kalau ada pemberlakuan PPKM Darurat. Sementara semalam itu, pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah dikasih tahu, tapi mau gimana lagi sudah kejadian, pasrah aja,” ucapnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, proses persidangan tersebut untuk memberi efek jera kepada warga yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Jadi sidang ini seusai hasil koordinasi dengan pengadilan digelar tiap hari Selasa dan Kamis. Mulai dari jam 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu
-
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Khitanan Anak KH Ujang Busthomi, Warga Cirebon Antusias Menanti
-
PFI, PWI dan IJTI Bogor Bersatu, Kirim Doa bagi 5 Jurnalis dan Crew Kapal di Selat Sunda