SuaraJabar.id - Nasib malang menimpa tukang bubur yang biasa mangkal di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya.
Pemilik usaha kecil tersebut, Endang Ulo divonis bersalah karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dengan denda Rp 5 juta.
Dia dinyatakan bersalah karena melayani pelanggannya makan di tempat (dine in).
Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, penjual dilarang melayani pembeli makan di tempat. Pedagang makanan hanya bisa melayani take away atau dibungkus untuk dimakan di rumah.
Baca Juga: Wanita Buntuti Pacar Berangkat Kerja, Pagi Jualan Malamnya Balapan
Karena itu, Endang akhirnya menjalani persidangan di Pos Taman Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7/2021).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, dipimpin hakim Abdul Gofar.
Endang terkena tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda minimal Rp 5 juta. dia sendiri ketangkap basah petugas Satgas Covid-19, sedang melayani pembeli untuk makan di tempat pada Senin (05/07/21) malam.
Dia mengaku sangat keberatan dengan vonis denda Rp 5 juta.
“Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup. Tapi harus gimana lagi itu putusan hakim,” katanya, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Ratusan Usaha Non-esensial di DIY Ditutup
Saat kejadian, dia mengatakan, jika sang adik yang sedang berjaga di warung tersebut. Sedangkan dirinya berjualan di Garut.
Berita Terkait
-
Deretan Film dan Sinetron Legendaris Mat Solar, Wafat Tepat di Bulan Ramadan
-
Viral Tukang Bubur Sedekahkan Dagangan ke Masjid: Sedekah Tak Membuat Rugi
-
Profil Dan Masa Lalu Mega Aulia, Artis Yang Mohon Sinetronnya Tak Ditayangkan Lagi
-
Protes Sinetron Belum Berhijab Tayang Lagi, Mega Aulia Singgung Agama Usai Dibanding-bandingkan dengan Shireen Sungkar
-
Beda dari Mega Aulia, Begini Sikap Shireen Sungkar Soal Aurat Terumbar di Sinetron Lawas yang Kembali Tayang
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang