SuaraJabar.id - Nasib malang menimpa tukang bubur yang biasa mangkal di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya.
Pemilik usaha kecil tersebut, Endang Ulo divonis bersalah karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dengan denda Rp 5 juta.
Dia dinyatakan bersalah karena melayani pelanggannya makan di tempat (dine in).
Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, penjual dilarang melayani pembeli makan di tempat. Pedagang makanan hanya bisa melayani take away atau dibungkus untuk dimakan di rumah.
Karena itu, Endang akhirnya menjalani persidangan di Pos Taman Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7/2021).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, dipimpin hakim Abdul Gofar.
Endang terkena tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda minimal Rp 5 juta. dia sendiri ketangkap basah petugas Satgas Covid-19, sedang melayani pembeli untuk makan di tempat pada Senin (05/07/21) malam.
Dia mengaku sangat keberatan dengan vonis denda Rp 5 juta.
“Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup. Tapi harus gimana lagi itu putusan hakim,” katanya, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Wanita Buntuti Pacar Berangkat Kerja, Pagi Jualan Malamnya Balapan
Saat kejadian, dia mengatakan, jika sang adik yang sedang berjaga di warung tersebut. Sedangkan dirinya berjualan di Garut.
“Adik saya yang dagang sebetulnya. Saya mah berdagang di Garut, jadi tiap dua minggu sekali aplusan berdagangnya. Sebetulnya tahu, kalau ada pemberlakuan PPKM Darurat. Sementara semalam itu, pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah dikasih tahu, tapi mau gimana lagi sudah kejadian, pasrah aja,” ucapnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, proses persidangan tersebut untuk memberi efek jera kepada warga yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Jadi sidang ini seusai hasil koordinasi dengan pengadilan digelar tiap hari Selasa dan Kamis. Mulai dari jam 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Tak Mau Kalah dari Purbaya, Dedi Mulyadi Klaim Kebijakannya Topang Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen
-
Pahlawan Ojek Makanan Bergizi Gratis: Demi Siswa SD, Paket Dibawa Lewat Jalan yang Rusak Ekstrem
-
Bukan Hanya Tambang Emas, Tim Gabungan Temukan Sarang Narkoba hingga Tempat Karaoke di Gunung Salak
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas