SuaraJabar.id - Lurah Pancoran Mas, Suganda, resmi meyandang status tersangka karena menggelar hajatan pernikahan hingga menyebabkan kerumuman pada Sabtu (3/7/2021) lalu atau tepat di hari pertama pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa - Bali. Hajatan berlokasi di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan alasan lurah tetap nekat menggelar hajatan adalah undangan yang terlanjur tersebar. Di sisi lain, sebagai orang yang bekerja di sektor pemerintahan, Suganda mengetahui ihwal pelaksanaan PPKM Darurat.
"Saya kira pasti tahu. Sebelum diberlakukan, sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan kerja pemerintah. Ya karena undangan sudah terlanjur tersebar, sebenarnya klasik saja alasannya," kata Imran di Mapolrestro Depok, Rabu (7/5/2021).
Ditambahkan Imran, ada temuan pelanggaran atas berlangsungnya hajatan pernikahan tersebut. Sebab, ada hajatan ada acara musik hingga makan secara prasmanan.
Tak sampai situ, total tamu undangan yang hadir pun mencapai 300 orang. Padahal, acara resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 hanya boleh dihadiri 30 orang saja.
"Aturan itu kan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang, tetapi itu 300 orang, dan itu sebenrnya aturan tidak boleh ada prasmanan, harus makanan itu pulang itu faktanya adalah ada prasmanan, ada musiknya," jelasnya.
Tidak Ditahan
Meski menyandang status tersangka, Suganda tidak langsung ditahan.
Dalam kasus ini, lurah tersebut melanggar pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun. Tidak ditahannya sang lurah lantarannya hukumannya dibawah lima tahun.
"Sudah tersangka, (melanggar) Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular. Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
Meski tidak melakukan penahanan, kepolisian tetap akan menyelidiki kasus tersebut. Termutakhir, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa pihak kepolisian.
"Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada empat," sambungnya.
Lokasi Hajatan
Sementara itu, Suara.com turut menyambangi lokasi digelarnya hajatan tersebut. Pesta pernikahan tersebut berlokasi di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.
Adapun lokasi pernikahan adalah tanah lapang yang berada di dekat rumah Suganda. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut membenarkan jika tanah lapang tersebut merupakan lokasi hajatan.
"Iya benar di sini (tanah lapang) pestanya hari Sabtu," ungkap dia.
Berita Terkait
-
Siap Dimarahi Warga, Ini Alasan Polisi Tutup Total Akses Masuk Kota Surabaya
-
Demi Lindungi Masyarakat Dari Covid-19, PPKM Darurat Harus Berhasil
-
Pemerintah Pertimbangkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
-
Sidak Bareng Kapolda dan Pangdam, Anies Akui Banyak Perusahaan Bandel Aturan PPKM Darurat
-
Akses Masuk Kota Surabaya Ditutup Total, Sopir Ini Bingung: Saya Ga Tahu Masalahe Apa?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran