SuaraJabar.id - Seorang pemilik kafe di kawasan Singaparna, Tasikmalaya tak terima dengan vonis denda Rp 5 juta subsider 4 hari kurungan penjara lantaran melanggar Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.
Ia mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, ia menilai sosialisasi mengenai aturan teknis PPKM darurat sangatlah minim.
Saat diperiksa tim Satgas penanggulangan COVID-19, kata Mendi, kafenya tersebut sudah tutup dan sedang membereskan beberapa barang. Namun, petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP tetap mendata untuk diberikan sanksi.
"Sudah tutup, Pak, cuma waktu itu lampu belum dimatikan dan pagar juga belum dikunci. Kami juga minim sosialisasi soal teknis aturan PPKM itu," ucap Mendi seusai menjalani persidangan tipiring secara virtual, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Lagi PPKM Darurat, Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Jambi di Istana Negara
Atas sanksi yang diberikan, lanjut Mendi, ia lebih memilih kurungan penjaran selama 4 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.
Ia tidak punya uang sebanyak itu lantaran sebelum PPKM darurat diberlakukan pun, kafe miliknya sudah mengalami penurunan jumlah pengunjung.
"Kalaupun ada uang, saya lebih baik pakai untuk membayar karyawan. Kasihan, mereka punya tanggungan anak sama istri. Jadi, saya pilih dipenjara saja," ucap Mendi.
Mendi berharap, ke depan pemerintah daerah harus gencar sosialisasi jika ada kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Agar masyarakat atau pelaku usaha tidak terkesan dijebak oleh aturan.
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pemantauan pelaksaan PPKM Darurat. Hasilnya, selama satu hari ditemukan 1 orang pemilik kafe dan 2 penanggung jawab minimarket di kawasan Singaparna diduga melanggar pasal 21 ayat 1 dan 2 peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Gerbang Tol Delta Mas dan Grand Wisata Arah Jakarta Ditutup
Kepala Satpol PP - Damkar Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 - 20 Juli mendatang. Hasilnya, ada beberapa orang yang terjaring diduga melanggar aturan.
Berita Terkait
-
Makmurnya ART Kala Nikita Mirzani Lebaran di Dalam Penjara Curi Atensi
-
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
-
Tidak Banyak Food Vlogger Tahu, Ini 4 Kuliner Populer di Pusat Tasikmalaya
-
3 Destinasi Kerajinan Lokal Terbaik di Tasikmalaya yang Wajib Dikunjungi
-
Wisata Religi: Menyusuri Jejak Pemuka Agama Terkemuka di Tasikmalaya
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal