SuaraJabar.id - Seorang pemilik kafe di kawasan Singaparna, Tasikmalaya tak terima dengan vonis denda Rp 5 juta subsider 4 hari kurungan penjara lantaran melanggar Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.
Ia mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, ia menilai sosialisasi mengenai aturan teknis PPKM darurat sangatlah minim.
Saat diperiksa tim Satgas penanggulangan COVID-19, kata Mendi, kafenya tersebut sudah tutup dan sedang membereskan beberapa barang. Namun, petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP tetap mendata untuk diberikan sanksi.
"Sudah tutup, Pak, cuma waktu itu lampu belum dimatikan dan pagar juga belum dikunci. Kami juga minim sosialisasi soal teknis aturan PPKM itu," ucap Mendi seusai menjalani persidangan tipiring secara virtual, Rabu (7/7/2021).
Atas sanksi yang diberikan, lanjut Mendi, ia lebih memilih kurungan penjaran selama 4 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.
Ia tidak punya uang sebanyak itu lantaran sebelum PPKM darurat diberlakukan pun, kafe miliknya sudah mengalami penurunan jumlah pengunjung.
"Kalaupun ada uang, saya lebih baik pakai untuk membayar karyawan. Kasihan, mereka punya tanggungan anak sama istri. Jadi, saya pilih dipenjara saja," ucap Mendi.
Mendi berharap, ke depan pemerintah daerah harus gencar sosialisasi jika ada kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Agar masyarakat atau pelaku usaha tidak terkesan dijebak oleh aturan.
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pemantauan pelaksaan PPKM Darurat. Hasilnya, selama satu hari ditemukan 1 orang pemilik kafe dan 2 penanggung jawab minimarket di kawasan Singaparna diduga melanggar pasal 21 ayat 1 dan 2 peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.
Baca Juga: Lagi PPKM Darurat, Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Jambi di Istana Negara
Kepala Satpol PP - Damkar Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 - 20 Juli mendatang. Hasilnya, ada beberapa orang yang terjaring diduga melanggar aturan.
"Dari semalam sampai siang ini, kita lakukan pemantauan. Hasilnya ada satu kafe dan dua minimarket yang terjaring melanggar PPKM Darurat, " ucap Iwan.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Kafe Biasa: Arcafe Resmi Dibuka, Siap Bawa Fans 'Masuk' ke Dunia Jujutsu Kaisen!
-
Persib Bandung Buka Store di Tasikmalaya, Bobotoh Antusias
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Lafayette Coffee & Eatery: Nongkrong Cantik ala Princess Dubai di Malang!
-
Party Tanpa Alkohol! Kafe Kopi Nurul Nopal Buktiin Seru Nggak Butuh Bir
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Heroik di Langit Karawang, Kapten Eko Agus Selamatkan 4 Kru Saat Pesawat 'Nyungsep' di Sawah
-
Cianjur Dikepung Tujuh Sesar Aktif, Ancaman Gempa Besar Bayangi Warga!
-
Terhempas di Sawah Karawang, Kesaksian Warga Lihat Pesawat PK-WMP Berputar-putar Sebelum Jatuh
-
Kasih Palestina Teguhkan Komitmen Kemanusiaan di Peringatan Deklarasi Kemerdekaan Palestina
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar