SuaraJabar.id - Seorang pemilik kafe di kawasan Singaparna, Tasikmalaya tak terima dengan vonis denda Rp 5 juta subsider 4 hari kurungan penjara lantaran melanggar Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.
Ia mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, ia menilai sosialisasi mengenai aturan teknis PPKM darurat sangatlah minim.
Saat diperiksa tim Satgas penanggulangan COVID-19, kata Mendi, kafenya tersebut sudah tutup dan sedang membereskan beberapa barang. Namun, petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP tetap mendata untuk diberikan sanksi.
"Sudah tutup, Pak, cuma waktu itu lampu belum dimatikan dan pagar juga belum dikunci. Kami juga minim sosialisasi soal teknis aturan PPKM itu," ucap Mendi seusai menjalani persidangan tipiring secara virtual, Rabu (7/7/2021).
Atas sanksi yang diberikan, lanjut Mendi, ia lebih memilih kurungan penjaran selama 4 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.
Ia tidak punya uang sebanyak itu lantaran sebelum PPKM darurat diberlakukan pun, kafe miliknya sudah mengalami penurunan jumlah pengunjung.
"Kalaupun ada uang, saya lebih baik pakai untuk membayar karyawan. Kasihan, mereka punya tanggungan anak sama istri. Jadi, saya pilih dipenjara saja," ucap Mendi.
Mendi berharap, ke depan pemerintah daerah harus gencar sosialisasi jika ada kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Agar masyarakat atau pelaku usaha tidak terkesan dijebak oleh aturan.
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pemantauan pelaksaan PPKM Darurat. Hasilnya, selama satu hari ditemukan 1 orang pemilik kafe dan 2 penanggung jawab minimarket di kawasan Singaparna diduga melanggar pasal 21 ayat 1 dan 2 peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.
Baca Juga: Lagi PPKM Darurat, Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Jambi di Istana Negara
Kepala Satpol PP - Damkar Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 - 20 Juli mendatang. Hasilnya, ada beberapa orang yang terjaring diduga melanggar aturan.
"Dari semalam sampai siang ini, kita lakukan pemantauan. Hasilnya ada satu kafe dan dua minimarket yang terjaring melanggar PPKM Darurat, " ucap Iwan.
Berita Terkait
-
Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi