SuaraJabar.id - Seorang pemilik kafe di kawasan Singaparna, Tasikmalaya tak terima dengan vonis denda Rp 5 juta subsider 4 hari kurungan penjara lantaran melanggar Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.
Ia mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, ia menilai sosialisasi mengenai aturan teknis PPKM darurat sangatlah minim.
Saat diperiksa tim Satgas penanggulangan COVID-19, kata Mendi, kafenya tersebut sudah tutup dan sedang membereskan beberapa barang. Namun, petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP tetap mendata untuk diberikan sanksi.
"Sudah tutup, Pak, cuma waktu itu lampu belum dimatikan dan pagar juga belum dikunci. Kami juga minim sosialisasi soal teknis aturan PPKM itu," ucap Mendi seusai menjalani persidangan tipiring secara virtual, Rabu (7/7/2021).
Atas sanksi yang diberikan, lanjut Mendi, ia lebih memilih kurungan penjaran selama 4 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.
Ia tidak punya uang sebanyak itu lantaran sebelum PPKM darurat diberlakukan pun, kafe miliknya sudah mengalami penurunan jumlah pengunjung.
"Kalaupun ada uang, saya lebih baik pakai untuk membayar karyawan. Kasihan, mereka punya tanggungan anak sama istri. Jadi, saya pilih dipenjara saja," ucap Mendi.
Mendi berharap, ke depan pemerintah daerah harus gencar sosialisasi jika ada kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Agar masyarakat atau pelaku usaha tidak terkesan dijebak oleh aturan.
Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pemantauan pelaksaan PPKM Darurat. Hasilnya, selama satu hari ditemukan 1 orang pemilik kafe dan 2 penanggung jawab minimarket di kawasan Singaparna diduga melanggar pasal 21 ayat 1 dan 2 peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.
Baca Juga: Lagi PPKM Darurat, Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Jambi di Istana Negara
Kepala Satpol PP - Damkar Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 - 20 Juli mendatang. Hasilnya, ada beberapa orang yang terjaring diduga melanggar aturan.
"Dari semalam sampai siang ini, kita lakukan pemantauan. Hasilnya ada satu kafe dan dua minimarket yang terjaring melanggar PPKM Darurat, " ucap Iwan.
Berita Terkait
-
Gaji UMR Kediri, Selera Senopati: Ketika Gengsi Jadi Kendaraan Menuju Kebangkrutan
-
Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi
-
Tren Hybrid Cafe di Jakarta, Kedai SCBD Ini Buat Kopi dari Mesin Ratusan Juta Asal Italia
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta
-
Dapat Pelayanan Tak Ramah di Kafe, Wanita Ini Ungkap Realita Beauty Privilege yang Bikin Insecure
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok