SuaraJabar.id - Warga Kabupaten Ciamis kini bisa mengurus dokumen kependudukan melalui aplikasi WhatsApp. Inovasi ini dibuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis untuk mengurangi potensi kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran COVID-19.
Dokumen administrasi kependudukan yang dapat diproses melalui layanan WhatsApp Disdukcapil di antaranya adalah mengurus penggantian atau rusak seperti halnya e-KTP rusak atau tidak terlihat jelas namanya. Kemudian kartu keluarga (KK) sobek dan dokumen kependudukan lainnya yang dinilai rusak.
Layanan WhatsApp Disdukcapil Ciamis belum bisa melayani pembuatan KTP atau dokumen administrasi kependudukan baru
Kepala Disdukcapil Ciamis, Agus Kurnia Kosasih mengatakan, warga yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan dapat menghubungi kontak WA kantor Disdukcapil Ciamis
“Kalau untuk pembuatan e-KTP baru itu tidak bisa menggunakan sistem WA karena harus melalui tahap perekaman dulu. Jadi harus langsung datang ke kantor Disdukcapil,” katanya.
“Jika nanti e-KTP barunya sudah jadi bisa diambil ke kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Ciamis. Selain itu juga, nanti bisa dikirim ke alamat warga setempat menggunakan jasa Kantor Pos,” jelasnya.
Menurutnya, selama PPKM Darurat, Disdukcapil Ciamis tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus surat-surat kependudukan. Akan tetapi, ada batasan sesuai peraturan PPKM.
“Masih melayani, cuma pegawainya kami atur sesuai peraturan pemberlakuan PPKM. Dan ada batasan juga,” tuturnya.
Agus menambahkan, layanan Disdukcapil Ciamis melalui WA tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVIDd-19 di kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Viral Nakes di Ciamis Tepar Usai Kubur Jenazah Covid-19, Bikin Warganet Sedih
“Mudah-mudahan dengan adanya pelayanan lewat WA ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
15 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 448 H, Cocok untuk Caption dan Story WhatsApp
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp per September 2026
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa