SuaraJabar.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak dan memproses hukum tiga pabrik yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat karena mempekerjakan semua karyawannya.
"Tim Satgas menemukan sejumlah pabrik yang tidak mengindahkan aturan tersebut karena diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut Sugeng Hariadi saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pabrik di Garut, Rabu (7/7/2021).
Ia menuturkan kali ini patroli penegakan PPKM Darurat di Garut mendatangi sejumlah pabrik besar atau memiliki karyawan banyak dengan hasil patroli ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM.
Ia menyebutkan pabrik yang melanggar PPKM Darurat, yakni industri bulu mata palsu PT Danbi International dan PT Daux International di Kecamatan Karangpawitan,serta industri sepatu PT Changsin Reksa Jaya di Kecamatan Leles.
Seharusnya, katanya, pabrik yang memiliki banyak karyawan itu mempekerjakan karyawannya 50 persen untuk menghindari kerumunan orang dalam rangka mencegah penularan wabah Covid-19.
"Seharusnya pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya saja untuk menghindari penyebaran Covid-19," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut tersebut.
Ia mengatakan ketiga pabrik yang melanggar PPKM mendapatkan tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah/Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta," katanya.
Sugeng menyampaikan penanggung jawab dari tiga pabrik itu akan menjalani sidang tindak pidana ringan yang dijadwalkan, Kamis (8/7) besok.
Baca Juga: Tiga Daerah di Kepulauan Riau Ditetapkan Sebagai Zona Merah Covid-19
Ia mengimbau seluruh pihak termasuk pelaku usaha agar mematuhi PPKM Darurat, jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya yaitu putusan sanksi denda.
Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Garut telah memberikan sanki tegas terhadap klinik kecantikan dengan denda sebesar Rp3 juta, kemudian pemilik kafe, pangkas rambut, dan toko buku degan sanksi denda minimal sebesar Rp150 ribu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa