SuaraJabar.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak dan memproses hukum tiga pabrik yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat karena mempekerjakan semua karyawannya.
"Tim Satgas menemukan sejumlah pabrik yang tidak mengindahkan aturan tersebut karena diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut Sugeng Hariadi saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pabrik di Garut, Rabu (7/7/2021).
Ia menuturkan kali ini patroli penegakan PPKM Darurat di Garut mendatangi sejumlah pabrik besar atau memiliki karyawan banyak dengan hasil patroli ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM.
Ia menyebutkan pabrik yang melanggar PPKM Darurat, yakni industri bulu mata palsu PT Danbi International dan PT Daux International di Kecamatan Karangpawitan,serta industri sepatu PT Changsin Reksa Jaya di Kecamatan Leles.
Seharusnya, katanya, pabrik yang memiliki banyak karyawan itu mempekerjakan karyawannya 50 persen untuk menghindari kerumunan orang dalam rangka mencegah penularan wabah Covid-19.
"Seharusnya pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya saja untuk menghindari penyebaran Covid-19," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut tersebut.
Ia mengatakan ketiga pabrik yang melanggar PPKM mendapatkan tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah/Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta," katanya.
Sugeng menyampaikan penanggung jawab dari tiga pabrik itu akan menjalani sidang tindak pidana ringan yang dijadwalkan, Kamis (8/7) besok.
Baca Juga: Tiga Daerah di Kepulauan Riau Ditetapkan Sebagai Zona Merah Covid-19
Ia mengimbau seluruh pihak termasuk pelaku usaha agar mematuhi PPKM Darurat, jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya yaitu putusan sanksi denda.
Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Garut telah memberikan sanki tegas terhadap klinik kecantikan dengan denda sebesar Rp3 juta, kemudian pemilik kafe, pangkas rambut, dan toko buku degan sanksi denda minimal sebesar Rp150 ribu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Viral Kisah Ketua RT Cuci Darah Usai 10 Tahun Minum Air Galon Isi Ulang, Ahli Soroti Bahaya BPA
-
Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari
-
Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan
-
Persib Gagal Juara Piala Presiden 2026, Igor Tolic Apresiasi Perjuangan Pemain