Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Mohammad Fadil Djailani
Senin, 12 Juli 2021 | 16:28 WIB
Ilustrasi penegakan PPKM Darurat (Kolase foto/Suara.com)

SuaraJabar.id - Tak sedikit warga yang sudah lelah dengan sejumlah pembatasan dan ingin masa PPKM Darurat segera berakhir. Namun harapan untuk terbebas dari sejumlah pembatasan itu bisa sirna jika pemerintah memperpanjang PPKM Darurat.

Wacana perpanjangan PPKM Darurat bukan isapan jempol semata. Pasalnya, muncul bocoran pemerintah bakal memperpanjang PPKM.

Tak tanggung-tanggung, perpanjangan PPKM dikabarkan bakal berlangsung selama enam pekan lamanya.

Informasi mengenai adanya rencana pemerintah yang bakal memperpanjang PPKM Darurat ini berasal bukan dari orang sembarangan. PPKM Darurat diperpanjang merupakan bocoran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Pulang dari Gamplong, Hanung Bramantyo Adu Nasib dengan Penjual Klepon, Siapa Mendingan?

Opsi itu menjadi salah satu skenario yang disiapkan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang akhir-akhir terus meningkat lewat varian delta-nya.

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).

Sri Mulyani pun memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III-2021 akan melambat menjadi 4 persen sampai 5,4 persen dan pada Kuartal IV-2021 diperkirakan akan tumbuh 4,6 persen - 5,9 persen.

Sehingga secara keseluruhan tahun diperkirakan hanya akan mencapai 3,7 persen sampai 4,5 persen.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas selama 2 minggu, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Siap-siap! Menkeu Sri Mulyani Bakal Sunat Anggaran Daerah Rp5 Triliun

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan.

Sebelumnya pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.

Load More