Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 di SDN Cireundeu, Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Sebab kata dia, ada juga sekolah yang memang pendaftarnya membludak.
"Menurut Permendikbud Nomor 1 2021 Dinas Pendidikan mempunyai kewenangan untuk mengatur itu. Ketika ada kuota di satu sekolah berlebih sementara sekolah lain kosong itu bisa digeser," jelas Harjono.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
-
Unggul Cuma Semenit, Kemenangan Timnas Putri Indonesia Digagalkan Kamboja di Arcamanik
-
Kini QRIS Cross Border BRImo Bisa Digunakan di China, Nasabah Makin Mudah Lakukan Pembayaran
-
BRI Dinobatkan sebagai Best Private Bank Indonesia 2026, Bukti Sukses Transformasi Wealth Management
-
Semakin Mudah dan Fleksibel, BRImo Permudah Akses Perbankan bagi WNI di Berbagai Negara