SuaraJabar.id - Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara mengenai penangkapan dr Lois. Refly Harun mengatakan, dr Lois tidak bisa ditangkap hanya karena berbeda pendapat dan pandangan soal COVID-19.
Hal tersebut diungkapkan Refly Harun di kanal YouTube miliknya pada Selasa (13/7/2021) menanggapi kasus yang menjerat dr Lois yang diketahui merupakan jebolan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesai (UKI) tahun 2004.
"Ini (kasus dr Lois) kan soal perbedaan pendapat sesungguhnya. Hanya memang ini disikapi dengan pengaduan ke penegak hukum," katanya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa (13/7/2021) dikutip dari Times Indonesia-jejaring Suara.com.
Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, harusnya dr Lois soal Covid-19 tidak boleh dikriminalisasi karena pendapatnya dianggap salah oleh lain pihak.
"Jadi bagi saya (kasus dr Lois) ini memprihatinkan, tanpa bermaksud membela apa yang disampaikan dr Lois benar atau tidak," jelasnya.
"Kalau kebenaran itu diklaim lalu pendapat minoritas itu dianggap salah atau di luar mainstream pemerintah dianggap salah, maka berbahaya bagi demokrasi kita," ujar Refly soal dr Lois Owien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga membuat keonaran terkait Covid-19.
Kekinian, Polri resmi membebaskan dr Lois dari tahanan Rutan Bareskrim Polri. dr Lois dibebaskan lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menginap di penjara karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 lewat berita hoaks di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Menurut Uliandi keputusan tersebut juga diambil sebagai tindak lanjut dari komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Polri yang Presisi.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Menkes Budi Sebut BOR Pasien Covid-19 Terus Melonjak Pasca Libur Lebaran
Di sisi lain, kata Slamet, keputusan itu juga diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan pendekatan restorative justice.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Teladan Sejati, Kisah H. Usa: Ulama Ciseeng yang Danai Pejuang hingga Wakafkan Seluruh Hartanya
-
Di Balik Manisnya Gula Aren, Ada Kisah Petani Penyintas Bencana yang Menjaga Bumi Pertiwi
-
Terbongkar! Jaringan Pakaian Bekas Ilegal Ratusan Miliar di Jawa Barat
-
Pelajar dan Mahasiswa Angkut 2 Ton Sampah Sungai Ciliwung di Hari Kemerdekaan
-
Persib Tumbang di Menit Akhir, Bojan Hodak Salahkan Kebodohan Pemain?