Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 Juli 2021 | 12:29 WIB
dr Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri. [Terkini.id]

SuaraJabar.id - Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara mengenai penangkapan dr Lois. Refly Harun mengatakan, dr Lois tidak bisa ditangkap hanya karena berbeda pendapat dan pandangan soal COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun di kanal YouTube miliknya pada Selasa (13/7/2021) menanggapi kasus yang menjerat dr Lois yang diketahui merupakan jebolan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesai (UKI) tahun 2004.

"Ini (kasus dr Lois) kan soal perbedaan pendapat sesungguhnya. Hanya memang ini disikapi dengan pengaduan ke penegak hukum," katanya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa (13/7/2021) dikutip dari Times Indonesia-jejaring Suara.com.

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, harusnya dr Lois soal Covid-19 tidak boleh dikriminalisasi karena pendapatnya dianggap salah oleh lain pihak.

Baca Juga: Menkes Budi Sebut BOR Pasien Covid-19 Terus Melonjak Pasca Libur Lebaran

"Jadi bagi saya (kasus dr Lois) ini memprihatinkan, tanpa bermaksud membela apa yang disampaikan dr Lois benar atau tidak," jelasnya.

"Kalau kebenaran itu diklaim lalu pendapat minoritas itu dianggap salah atau di luar mainstream pemerintah dianggap salah, maka berbahaya bagi demokrasi kita," ujar Refly soal dr Lois Owien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga membuat keonaran terkait Covid-19.

Kekinian, Polri resmi membebaskan dr Lois dari tahanan Rutan Bareskrim Polri. dr Lois dibebaskan lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menginap di penjara karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 lewat berita hoaks di media sosial.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Menurut Uliandi keputusan tersebut juga diambil sebagai tindak lanjut dari komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Polri yang Presisi.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Ke-1 di PeduliLindungi, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin

Di sisi lain, kata Slamet, keputusan itu juga diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan pendekatan restorative justice.

Load More