Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 Juli 2021 | 11:49 WIB
OM (24) ditangkap polisi di Kabupaten Ciamis usai terciduk warga mencuri celana dalam perempuan. [Ayotasik.com]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial OM (23) mendapat informasi dari kawannya bahwa celana dalam perempuan bisa digunakan sebagai skincare yang dapat mengobati jerawat.

Warga Kabupaten Ciamis yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang pempek ini pun begitu saja mempercayai perkataan temannya tersebut.

Akibat percaya celana dalam perempuan bisa mengobati jerawat, OM pun harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah mencuri celana dalam perempuan yang sedang dijemur di depan rumah, di Indihiang, Kota Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Terduga pelaku berinisial OM (23) warga Kabupaten Ciamis ini kepergok warga sedang mencuri celana dalam perempuan yang sedang dijemur di halaman rumah korban yang berada di belakang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Pencuri Beraksi Dekat Kantor Polisi di Asahan, Uang Jutaan Rupiah Milik ASN Dibawa Kabur

Mengetahui aksinya dipergoki warga, terduga pelaku sempat lari dan masuk ke kompleks Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Namun, upayanya kabur tidak berhasil dan akhirnya ditangkap warga.

Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai mencuri pakaian dalam perempuan.

Pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian dan benar saja, warga sudah mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku motifnya untuk mengobati jerawat," ujar Didik di Mapolsek Indihiang, Selasa.

Menurutnya, terduga pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian. Sehari-hari terduga pelaku berprofesi sebagai pedagang pempek keliling.

Baca Juga: Viral Aksi Santun Polisi di Medan Tegur Warga Tak Pakai Masker Lewat Pantun

"Jadi pada saat berdagang terduga pelaku ini teringat pada rekannya yang mengatakan bahwa untuk mengobati jerawat bisa menggunakan pakaian dalam wanita," ucapnya.

Ia menuturkan, meskipun pencurian ini tidak menyebabkan kerugian materi yang cukup besar, tetapi pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kita amankan berikut barang buktinya. Gerobak jualannya juga kita amankan di Mapolsek," kata Didik.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial OM (23) mengaku, dirinya baru 2 kali mencuri celana dalam perempuan.

Ia nekat mencuri celana dalam perempuan lantaran percaya terhadap omongan temannya yang menyebutkan bahwa celana dalam perempuan bisa buat obat jerawat.

"Baru 2 kali, Pak. Kata teman saya bisa buat obat jerawat," ujar OM.

Kini pemuda 24 tahun tersebut pun harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Indihiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Load More