Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 Juli 2021 | 18:28 WIB
Ilustrasi uang. (pixabay.com/EmAji)

Pengucuran dana ini diketahui melalui deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan sebelumnya di bank tersebut.

"(Uang) Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana YT atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan," kata Leonard dalam keterangan pers, Selasa (13/7/2021).

Dari pengucuran dana kredit itu, YT menerima imbalan sebesar Rp 6,4 miliar dan PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan imbalan sebesar 7,5% dari jumlah kredit tersebut.

Baca Juga: Begini Suasana di Kawasan BKT saat PPKM Darurat

Load More