SuaraJabar.id - YT (54) ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur usai menyandang status buron selama 15 tahun. YT merupakan buronan kasus kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara Rp 120 miliar.
Saat diamankan, YT tengah menjalani perawatan akibat terkonfirmasi positif COVID-19. Usai ditangkap, Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat akan mengusut kasus YT.
"Yang ekspose itu kejaksaan. Polda jabar cuma bantu saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
Walau Polda Jabar membantu proses penangkapan, kata Patoppoi, setelah dilakukan penyelidikan ternyata YT terlibat dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh seseorang kepada Polda Jabar pada Juli 2020.
"Setelah dieksekusi oleh jaksa, dan tersangka sudah sehat dan telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), penyidik Polda akan memeriksa tersangka untuk kasus penipuan," katanya.
Untuk kasus penipuan yang dilakukan oleh YT, Patoppoi menyebut nantinya YT akan dikenakan Pasal 378 KUHP.
"Akan dijerat Pasal 378 KHUP dengan modus menawarkan bisnis kerja sama tapi fiktif, ia juga memalsukan KTP," katanya.
Dalam laporan yang diterima oleh Patoppoi, korban atas kasus penipuan tersebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Begini Suasana di Kawasan BKT saat PPKM Darurat
Sebelumnya, YT yang merupakan buron 15 tahun ditangkap di rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran diduga terpapar COVID-19.
Usai penangkapan ini, buronan YT ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa karantina. Pasalnya yang bersangkutan diduga terpapar COVID-19 dan perlu dirawat selama 10 hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus yang menjerat YT berawal ketika dia diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.
Dengan penempatan dana tersebut, terpidana YT meminta sejumlah imbalan kepada pihak bank.
Akhirnya, terpidana YT berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek ke bank pelat merah itu.
Kemudian, YT bersama ABS dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengeluarkan kredit kepada AJP dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Berita Terkait
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Saham BMRI Masih Layak Dikoleksi, Dividen Jadi Katalis
-
Bank Mandiri Gerakkan Semangat Kemerdekaan di Nagari Kumango lewat Relawan Bakti BUMN
-
659.419 Rekening Terkait Penipuan Diblokir, Dana Korban Rp771,2 Miliar Diamankan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu