SuaraJabar.id - Para pedagang non-bahan penting yang berjualan di Pasar Semimodern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menolak rencana pelarangan beroperasi setelah turunnya surat edaran Satgas penanganan Covid-19 nomor 003/283/VII-Sekret.
"Awalnya pedagang yang menjual bukan bahan pokok untuk masyarakat masih bisa berjualan hingga pukul 16.00 WIB. Namun setelah adanya surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pedagang non-bahan pokok ditiadakan, sehingga selama pelaksanaan PPKM Darurat ini mereka tidak boleh beroperasi yang menimbulkan penolakan," kata Ketua Persatuan Warga Pasar Semimodern Palabuhanratu Maidini di Sukabumi, Rabu (14/7/2021).
Menurut dia, pihaknya mendukung upaya pemerintah melakukan berbagai pencegahan penyebaran Covid-19 yang salah satunya pembatasan jam operasional hingga jumlah kunjungan. Untuk pedagang yang berjualan bahan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan non-bahan pokok sampai pukul 16.00 WIB.
Namun seiring adanya surat edaran tersebut di mana menyebutkan bahwa pedagang yang berjulan bukan bahan pokok ditiadakan atau dengan kata lain dilarang beroperasi, menimbulkan reaksi dan kemarahan.
Tentunya ini harus ditindaklanjuti, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab, jika mengharuskan dilakukan penutupan tentu harus ada solusinya jangan hanya sebatas menutup atau melarang tanpa ada solusi.
"Pendapatan pedagang yang terus menurun akibat pandemi Covid-19 ditambah sekarang ada rencana penutupan, akan menambah beban ekonomi para pedagang di masa sulit seperti ini. Jika alasannya protokol kesehatan pedagang pun sudah mematuhinya, kami minta ada solusi untuk para pedagang non-bahan pokok agar tetap bisa beroperasi," tambahnya.
Maidin mengatakan pihaknya juga akan mengambil langkah koordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan untuk mencari solusi, jangan sampai malah menimbulkan permasalahan.
Dalam surat edaran tersebut, rencana penutupan dilakukan dari 15 Juli sampai 20 Juli 2021. Ia menyebukan pedagang non-bahan pokok yang berada di pasar bukanlah pertokoan, seharusnya pedagang pasar tidak terkena imbasnya.
Pihaknya juga berharap ada kebijaksaan agar pedagang non-bahan pokok yang ada di pasar tetap bisa menjalankan usahanya. Supaya roda ekonomi tetap bisa berputar dan masyarakat yang berbelanja ke pasar tidak selalu membeli bahan pokok, ada juga barang non-bahan pokok seperti buku, seragam dan lainnnya karena sekarang sudah masuk tahun ajaran baru. (Antara)
Baca Juga: Waspada! Gelombang Laut Selatan Sukabumi Capai Enam Meter
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba