SuaraJabar.id - Para pedagang non-bahan penting yang berjualan di Pasar Semimodern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menolak rencana pelarangan beroperasi setelah turunnya surat edaran Satgas penanganan Covid-19 nomor 003/283/VII-Sekret.
"Awalnya pedagang yang menjual bukan bahan pokok untuk masyarakat masih bisa berjualan hingga pukul 16.00 WIB. Namun setelah adanya surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pedagang non-bahan pokok ditiadakan, sehingga selama pelaksanaan PPKM Darurat ini mereka tidak boleh beroperasi yang menimbulkan penolakan," kata Ketua Persatuan Warga Pasar Semimodern Palabuhanratu Maidini di Sukabumi, Rabu (14/7/2021).
Menurut dia, pihaknya mendukung upaya pemerintah melakukan berbagai pencegahan penyebaran Covid-19 yang salah satunya pembatasan jam operasional hingga jumlah kunjungan. Untuk pedagang yang berjualan bahan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan non-bahan pokok sampai pukul 16.00 WIB.
Namun seiring adanya surat edaran tersebut di mana menyebutkan bahwa pedagang yang berjulan bukan bahan pokok ditiadakan atau dengan kata lain dilarang beroperasi, menimbulkan reaksi dan kemarahan.
Baca Juga: Waspada! Gelombang Laut Selatan Sukabumi Capai Enam Meter
Tentunya ini harus ditindaklanjuti, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab, jika mengharuskan dilakukan penutupan tentu harus ada solusinya jangan hanya sebatas menutup atau melarang tanpa ada solusi.
"Pendapatan pedagang yang terus menurun akibat pandemi Covid-19 ditambah sekarang ada rencana penutupan, akan menambah beban ekonomi para pedagang di masa sulit seperti ini. Jika alasannya protokol kesehatan pedagang pun sudah mematuhinya, kami minta ada solusi untuk para pedagang non-bahan pokok agar tetap bisa beroperasi," tambahnya.
Maidin mengatakan pihaknya juga akan mengambil langkah koordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan untuk mencari solusi, jangan sampai malah menimbulkan permasalahan.
Dalam surat edaran tersebut, rencana penutupan dilakukan dari 15 Juli sampai 20 Juli 2021. Ia menyebukan pedagang non-bahan pokok yang berada di pasar bukanlah pertokoan, seharusnya pedagang pasar tidak terkena imbasnya.
Pihaknya juga berharap ada kebijaksaan agar pedagang non-bahan pokok yang ada di pasar tetap bisa menjalankan usahanya. Supaya roda ekonomi tetap bisa berputar dan masyarakat yang berbelanja ke pasar tidak selalu membeli bahan pokok, ada juga barang non-bahan pokok seperti buku, seragam dan lainnnya karena sekarang sudah masuk tahun ajaran baru. (Antara)
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemkab Sukabumi Anjurkan 'Perbanyak Pergi ke Masjid' saat PPKM?
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
Terkini
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
-
Nekat Terobos Banjir di Deltamas, Puluhan Motor dan Mobil Kandas, Arus Lalu Lintas Macet Parah
-
Solusi Cepat Saat Listrik Padam! Bayar Tagihan Pakai DANA Kaget, Ada Link Saldo Gratis Hari Ini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat