Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 Juli 2021 | 14:05 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi saat menitipkan uang ke pengadilan untuk denda masyarakat dan pedagang kecil yang melanggar PPKM Darurat. [ANTARA/Istimewa]

SuaraJabar.id - Dedi Mulyadi siap membayar denda pedagang dan masyarakat kecil di Kabupaten Purwakarta yang melanggar aturan PPDB Darurat.

Komitmen itu ditunjukan Dedi Mulyadi dengan cara menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta. Uang itu untuk membayar denda pedagang dan masyarakat kecil yang sedang usaha tapi melanggar PPKM Darurat.

Uang yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta itu untuk sementara sebesar Rp 15 juta, diberikan langsung oleh Dedi kepada panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (15/7/2021).

Menurut dia, uang tersebut sebagai bagian dari pendampingan untuk pedagang warung kopi atau pedagang kecil yang terkena denda karena melanggar PPKM Darurat di Purwakarta.

Baca Juga: Beri Duit Jaminan Pedagang Pelanggar PPKM, Kang Dedi ke Pengadilan: Saya Titip Rp15 Juta

"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," kata Dedi dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM Darurat pasti bisa menjadi problem sosial bagi mereka.

Sebab, mereka akan bingung membayar denda, ditambah lagi ongkos pergi ke Kejaksaan atau Pengadilan.

"Selain itu, karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda," kata Dedi.

Apalagi bagi pedagang kecil, jangankan membayar denda, untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja mereka akan kesulitan.

Baca Juga: Berkeliaran di Pos Penyekatan Kalimalang, Pria Gundul Diduga Linglung Diangkut Dinsos

Atas hal itulah Dedi mengaku berinisiatif membantu uang denda bagi pedagang kecil yang melanggar.

"Jadi saya datangi PN (Pengadilan Negeri) Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil," katanya.

Uang jaminan itu akan dibayarkan manakala ada pedagang kecil dan masyarakat kecil yang melanggar PPKM Darurat.

"Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyarakat kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan. Saya titip Rp 15 juta. Nanti kalau kurang, bisa ditambah," katanya.

Load More